Berita

Kamaruddin Simanjuntak/Net

Politik

Jika Somasi Diabaikan, Demokrat Bakal Seret Kamaruddin ke Ranah Hukum Soal Video “Disembah SBY”

SELASA, 30 AGUSTUS 2022 | 15:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPP Partai Demokrat mengultimatum pengacara Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak untuk segera merespons somasi yang telah dilayangkan oleh Tim Advokasi Partai Demokrat.

Apabila somasi diabaikan, maka Partai Demokrat akan mengambil langkah hukum terhadap Kamaruddin Simanjuntak soal video dirinya 'disembah-sembah SBY' terkait kasus Wisma Atlet Hambalang dan e-KTP.

Demikian ditegaskan Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani kepada wartawan, Selasa (30/8).


"Tentunya. Langkah hukum dengan membuat laporan polisi menjadi tahapan selanjutnya yang akan ditempuh jika somasi yang telah dilayangkan tak direspons oleh Kamaruddin Simanjuntak," tegas Kamhar.

Kamhar menilai pernyataan Kamaruddin Simanjuntak dalam video yang beredar di media sosial itu berlebihan dan tidak masuk akal. Menurutnya, Kamaruddin yang tengah menjadi pengacara kasus yang disorot publik semakin jumawa lalu mengklaim sana-sini.

"Benar-benar 'mabuk popularitas' yang telah mengganggu kewarasan. Dari video yang beredar ini, lembaga penegak hukum mestinya sudah bisa mengambil tindakan, termasuk organisasi profesi tempat bernaungnya Kamaruddin Simanjuntak untuk merespons video ini yang bisa mempermalukan profesi advokat," pungkasnya.

DPP Partai Demokrat sebelumnya telah melayangkan somasi kepada Kamaruddin Simanjuntak agar segera mengklarifikasi dan meminta maaf atas pernyataannya. Pasalnya, dalam video yang beredar di media sosial, Komaruddin mengatakan ada jenderal bintang 3 yang mewakili Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyembah dan bersujud kepadanya pada 2011.

"Dengan ini kami menyampaikan somasi kepada Rekan Kamaruddin Hendra Simanjuntak, SH," demikian isi somasi yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, pada Selasa (30/8).

Surat somasi itu diteken oleh Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob, Muhajir, Cepi Hendrayani, Yandri Sudarso dan Dormauli Silalahi. Pernyataan Kamaruddin soal 'disembah SBY' ditemukan dalam video di Twitter Jhon Sitorus pada 26 Agustus 2022. Dalam video itu, Kamaruddin menyinggung kasus Wisma Atlet Hambalang dan e-KTP yang menjerat sejumlah kader Demokrat mulai dari Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum, Jero Wacik dan Andi Mallarangeng.

Komaruddin dalam video tersebut mengatakan bahwa SBY menyembah dan bersujud kepadanya. Menurut dia, dirinya satu-satunya lawyer yang disembah presiden.

"Bahwa statemen Rekan Tersomir yang ada dalam video tersebut yang dimuat dalam berita media adalah tidak benar, jauh dari suatu kebenaran, merupakan berita atau pemberitaan bohong," bunyi somasi itu.

Dalam somasi tersebut, Partai Demokrat mengatakan ada sejumlah pasal yang diduga dilanggar Kamaruddin, antara lain Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Tim Advokasi DPP Demokrat juga menyebut pernyataan Kamaruddin telah membuat keonaran di masyarakat dan merugikan nama baik partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.

"Pernyataan rekan Tersomir dalam video dimaksud juga telah menimbulkan rasa kebencian atau rasa permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sehingga telah merugikan citra/nama baik Partai Demokrat seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat khususnya," bunyi somasi itu.

Atas dasar itu, Tim Advokasi DPP Partai Demokrat meminta Kamaruddin memberikan klarifikasi mengenai pernyataannya dalam video tersebut.

"Kami minta kepada Rekan Tersomir adar dalam waktu 3 x 24 jam diterima surat somasi ini, agar memberikan klarifikasi dan permohonan maaf," demikian bunyi somasi tersebut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya