Berita

Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik profesi/Net

Presisi

Sampai Saat Ini, Propam Belum Terima Memori Banding Ferdy Sambo

SENIN, 29 AGUSTUS 2022 | 22:08 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ferdy Sambo resmi mengajukan banding atas putusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh majelis sidang komisi kode etik profesi (KKEP).

Namun hingga saat ini, pihak Propam Polri belum menerima memori banding yang diajukan Ferdy Sambo.

"Sampai dengan hari ini dari Propam belum menerima memori banding," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/8).


Dedi menjelaskan, sebagaimana Pasal 69 Perpol 7/2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri, Ferdy Sambo mempunyai waktu selama 21 hari untuk menyerahkan memori banding tersebut.

"Tetap proses sampai 21 hari kerja akan diputus," ucapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyampaikan kliennya telah melayangkan banding atas putusan PTDH sebagai anggota Polri. Arman menyatakan, penyampaian banding itu dilayangkan melalui pendampingnya Ferdy Sambo dari Divisi Hukum (Divkum) Polri.

"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata Arman saat dikonfirmasi.

Meski demikian, Arman tidak menyampaikan secara rinci tanggal pelayangan banding tersebut. Dia hanya memastikan kalau memori banding dari kliennya belum disampaikan.

"Memori (banding, red) belum, dalam Perpol diatur paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding," pungkas Arman.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya