Berita

Surya Darmadi diamankan Kejaksaan Agung usai menjadi DPO dan bersedia kembali ke Indonesia/Ist

Hukum

Kejagung Sita 1.998 Meter Persegi Lahan Surya Darmadi di Sumut

SENIN, 29 AGUSTUS 2022 | 20:03 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Usai resmi ditahan, seluruh aset milik bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi mulai dicari tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Tim penyidik Jampidsus menemukan satu bidang tanah seluas 1.998 meter persegi (M2) di Sumatera Utara milik Surya Darmadi alias Apeng yang kemudian dilakukan penyitaan.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan satu bidang tanah tersebut dilakukan pada Kamis 25 Agustus 2022. Satu bidang tanah tersebut memiliki sertifikat hak guna bangunan nomor 1093 atas nama PT Danatama Mulia.


"Dengan luas tanah 1.998 M2 yang terletak di Desa/Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Barat, Kotamadya Medan, Provinsi Sumatra Utara," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (29/8).

Ketut menjelaskan, setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut. Selain tim Penyidik Kejaksaan Agung penyitaan dilakukan bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan Kejaksaan Negeri Medan.

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas-I A Khusus Nomor : 32/SIT/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN tanggal 24 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-160/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 jo. Print-234/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022.

"Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD," pungkasnya.



Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya