Berita

Partai Ibu menyebut penggunaan Sipol oleh KPU bertentangan dengan UU Pemilu/Repro

Politik

Di Sidang Lanjutan Bawaslu RI, Partai Ibu Dalilkan Penggunaan Sipol Menentang UU Pemilu

SENIN, 29 AGUSTUS 2022 | 14:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dilaporkan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Ibu) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan Partai Ibu ini terkait dasar hukum penggunaan Sistem informasi partai politik (Sipol).

Materiil laporan Partai Ibu tersebut disampaikan Erlangga selaku pihak Pemohon prinsipal yang dibacakan dalam Sidang Lanjutan yang digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (29/8).

"Bahwa pelaksanaan Sipol bertentangan dengan Pasal 193 dan Pasal 176 UU Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu) juncto Pasal 7 PKPU Nomor 4 Tahun 2022," ujar Erlangga.


Dia menjelaskan, penggunaan Sipol oleh KPU RI dalam tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 tidak sesuai bunyi Pasal 176 UU Pemilu.

"Ternyata berdasarkan ketentuan (Pasal 176) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dilaksanakan secara manual," sambungnya menegaskan.

Isi dari Pasal 176 UU Pemilu, pada ayat (1) disebutkan bahwa "parpol dapat menjadi pserta pemilu dengan mengajukan pendaftaran menjadi calon peserta pemilu".

Kemudian pada Pasal 176 ayat (2) UU Pemilu disebutkan "pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau nama lain pada kepengurusan pusat".

Sementara untuk Pasal 176 ayat (3) dinyatakan, "pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dokumen persyaratan yang lengkap".

Berdasarkan bunyi aturan tersebut, Erlangga menegaskan, penilaian Partai Pelita terhadap proses pendaftaran yang dilakukan KPU RI, khususnya menggunakan Sipol sebagai basis instrumen pendaftaran, adalah tidak tepat.

"Bahwa berdasarkan uraian di atas, Sipol adalah bukan dasar hukum lolos atau tidaknya partai politik dalam melakukan pendaftaran. Tetapi sebagai fasilitas pengelolaan pendaftaran," tuturnya.

"Sehingga sangat keliru jika KPU menjadikan Sipol sebagai acuan sebuah parpol lolos administrasi pendaftaran atau tidak," demikian Erlangga.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Demi Penataan Kawasan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:59

Lahan Huntap Korban Bencana Harus Segera Dituntaskan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:52

Ini Identitas Delapan Orang dan Barbuk OTT Pejabat Pajak Jakut

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:12

Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:58

Pelapor Pandji Dianggap Klaim Sepihak dan Mencatut Nama NU

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:30

Romantisme Demokrasi Elektoral dan Keliru Baca Kedaulatan

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:08

Invasi AS ke Venezuela Bisa Bikin Biaya Logistik Internasional Bengkak

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:45

Khofifah Ajak Pramuka Jatim Sukseskan Ketahanan Pangan dan MBG

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:23

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Klok Dkk Siap Melumat Persija Demi Amankan Posisi

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:40

Selengkapnya