Berita

Partai Ibu menyebut penggunaan Sipol oleh KPU bertentangan dengan UU Pemilu/Repro

Politik

Di Sidang Lanjutan Bawaslu RI, Partai Ibu Dalilkan Penggunaan Sipol Menentang UU Pemilu

SENIN, 29 AGUSTUS 2022 | 14:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dilaporkan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Ibu) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan Partai Ibu ini terkait dasar hukum penggunaan Sistem informasi partai politik (Sipol).

Materiil laporan Partai Ibu tersebut disampaikan Erlangga selaku pihak Pemohon prinsipal yang dibacakan dalam Sidang Lanjutan yang digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (29/8).

"Bahwa pelaksanaan Sipol bertentangan dengan Pasal 193 dan Pasal 176 UU Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu) juncto Pasal 7 PKPU Nomor 4 Tahun 2022," ujar Erlangga.

Dia menjelaskan, penggunaan Sipol oleh KPU RI dalam tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 tidak sesuai bunyi Pasal 176 UU Pemilu.

"Ternyata berdasarkan ketentuan (Pasal 176) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dilaksanakan secara manual," sambungnya menegaskan.

Isi dari Pasal 176 UU Pemilu, pada ayat (1) disebutkan bahwa "parpol dapat menjadi pserta pemilu dengan mengajukan pendaftaran menjadi calon peserta pemilu".

Kemudian pada Pasal 176 ayat (2) UU Pemilu disebutkan "pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau nama lain pada kepengurusan pusat".

Sementara untuk Pasal 176 ayat (3) dinyatakan, "pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dokumen persyaratan yang lengkap".

Berdasarkan bunyi aturan tersebut, Erlangga menegaskan, penilaian Partai Pelita terhadap proses pendaftaran yang dilakukan KPU RI, khususnya menggunakan Sipol sebagai basis instrumen pendaftaran, adalah tidak tepat.

"Bahwa berdasarkan uraian di atas, Sipol adalah bukan dasar hukum lolos atau tidaknya partai politik dalam melakukan pendaftaran. Tetapi sebagai fasilitas pengelolaan pendaftaran," tuturnya.

"Sehingga sangat keliru jika KPU menjadikan Sipol sebagai acuan sebuah parpol lolos administrasi pendaftaran atau tidak," demikian Erlangga.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya