Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi/Net

Politik

Hari Ini, Bawaslu Gelar Sidang Pemeriksaan Laporan Partai Ibu dan Pelita

SENIN, 29 AGUSTUS 2022 | 09:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan dugaan pelaggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Ibu) akan dibawa ke sidang pemeriksaan Badan Pegawas Pemilu (Bawaslu) RI, Senin ini (29/8).

"Jam 10 (pagi hari ini) Partai Pelita dan Partai Ibu (akan sidang) dengan agenda penyampaian pokok-pokok laporan," ujar Anggota Bawaslu RI yang mengepalai Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Puadi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (29/8).

Mantan Anggota Bawaslu DKI Jakarta ini menuturkan, dalam sidang nanti juga akan dihadirkan pihak terlapor, yakni KPU RI yang akan menyampaikan penjelasannya mengenai hal-hal yang dipersoalkan kedua parpol itu.


Selain menggelar sidang pemeriksaan untuk dua parpol tersebut, Bawaslu RI juga akan melakukan sidang putusan pendahuluan untuk dua parpol.

"Setelah itu, jam 13 akan ada sidang pembacaan putusan pendahuluan
Partai Pandu Bangsa dan Partai Pemersatu Bangsa," demikian Puadi menambahkan.

Dalam memproses laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, Bawaslu RI mensyaratkan permohonan yang dilayangkan harus memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) 8/2018.

Dalam norma di Perbawaslu tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu tersebut, Bawaslu menerima laporan apabila syarat formil dan materiil terpenuhi.

Syarat formil yang dimaksud di dalam beleid tersebut yakni meliputi keterpenuhan identitas pihak Pelapor dan pihak Terlapor.

Sementara, untuk syarat materiil yang dimaksud adalah kejelasan objek pelanggaran yang dilaporkan dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan Bawaslu RI.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya