Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi/Net

Politik

Hari Ini, Bawaslu Gelar Sidang Pemeriksaan Laporan Partai Ibu dan Pelita

SENIN, 29 AGUSTUS 2022 | 09:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan dugaan pelaggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Ibu) akan dibawa ke sidang pemeriksaan Badan Pegawas Pemilu (Bawaslu) RI, Senin ini (29/8).

"Jam 10 (pagi hari ini) Partai Pelita dan Partai Ibu (akan sidang) dengan agenda penyampaian pokok-pokok laporan," ujar Anggota Bawaslu RI yang mengepalai Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Puadi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (29/8).

Mantan Anggota Bawaslu DKI Jakarta ini menuturkan, dalam sidang nanti juga akan dihadirkan pihak terlapor, yakni KPU RI yang akan menyampaikan penjelasannya mengenai hal-hal yang dipersoalkan kedua parpol itu.


Selain menggelar sidang pemeriksaan untuk dua parpol tersebut, Bawaslu RI juga akan melakukan sidang putusan pendahuluan untuk dua parpol.

"Setelah itu, jam 13 akan ada sidang pembacaan putusan pendahuluan
Partai Pandu Bangsa dan Partai Pemersatu Bangsa," demikian Puadi menambahkan.

Dalam memproses laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, Bawaslu RI mensyaratkan permohonan yang dilayangkan harus memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) 8/2018.

Dalam norma di Perbawaslu tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu tersebut, Bawaslu menerima laporan apabila syarat formil dan materiil terpenuhi.

Syarat formil yang dimaksud di dalam beleid tersebut yakni meliputi keterpenuhan identitas pihak Pelapor dan pihak Terlapor.

Sementara, untuk syarat materiil yang dimaksud adalah kejelasan objek pelanggaran yang dilaporkan dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan Bawaslu RI.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

UPDATE

Pemerintah Harus Beri Pendampingan Anak Korban Aksi Main Hakim Sendiri

Rabu, 29 Juli 2026 | 22:15

Polisi Dalami Kematian Sumitro, Diduga Orang Dekat Febrie

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:57

Cerita Manis UMKM dari Sumenep, Dua Dekade Perjuangan dan Berkembang Berkat KUR BRI

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:47

Telkom Gelar Workshop PQC Formulasikan Keamanan Siber Masa Depan

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:44

Ketua Baznas Paparkan Strategi Besar Transformasi Zakat Nasional

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:23

Gempa M 7,1 Lumpuhkan Infrastruktur dan Industri Jepang, Pemadaman Listrik Terjadi

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:17

Pelatihan Militer untuk Sipil Perlu Dihentikan

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:08

DPR dan Kemendagri Sepakat Penyaluran Bansos Pakai NIK

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:56

Tio Aliansyah Dilarang Tangani Perkara selama 1,5 Bulan Buntut Kasus Helikopter

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:53

Jangan Sampai OAP Hanya jadi Penonton di Tanah Ulayatnya Sendiri

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:36

Selengkapnya