Berita

Refly Harun dan Penasihat Hukum Bunda Merry, Gunawan Pharrikesit/Ist

Hukum

Aktivis Bunda Merry Hadapi Kasus Hukum, Refly Harun Siap Jadi Saksi dan Fadli Zon Akan Jamin Penangguhan Penahanan

SENIN, 29 AGUSTUS 2022 | 07:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus yang dihadapi aktivis Perempuan, Bunda Merry, menggugah pakar hukum Refly Harun untuk siap menjadi Saksi Ahli.

Menurut Penasihat Hukum Bunda Merry, Gunawan Pharrikesit, pasal 76H Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang eksploitasi anak, terkesan sangat dipaksakan.

"Oleh karenanya pemaksaan pasal tersebut membuat pakar hukum Bang Refly Harun tergugah dan menyayangkan sangkaan untuk Bunda Merry," jelas Gunawan,  Minggu malam (28/8).


Sebenarnya, lanjut Gunawan, bukan hanya Refly Harus yang terusik dengan proses hukum yang memaksa Bunda Merry harus duduk sebagai terdakwa di pengadilan Kotabumi, Lampung Utara.

"Selain Bang Refly yang akan menjadi saksi ahli dalam kasus ini. Aktivis kemanusiaan, Fadli Zon, yang juga anggota DPR RI, menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan," imbuh Gunawan, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Lebih lanjut Gunawan berharap agar kasus ini bisa terungkap secara terang-benderang melalui fakta-fakta sesungguhnya.

"Saya juga punya keyakinan majelis hakim akan mencatat semua fakta dan kesaksian yang akan kami jadikan sebagai perlawanan di pengadilan," papar Gunawan memenangkan perkara PTUN Jakarta belum lama ini.

Menurut Gunawan, Pengadilan merupakan benteng terakhir mencari keadilan dalam musibah yang dialami Bunda Merry. Karena itu, janganl ada rekayasa-rekayasa lagi dalam kasus ini di pengadilan.

Gunawan yang juga pemerhati sosial ini menginformasikan pihaknya juga sudah melaporkan perkara ke Komisi Yudisial (KY).

"Kami secara resmi sudah membuat pengaduan ke KY dan alhamdulillah sudah diterima dan InsyaAllah akan dilakukan pemantauan persidangan nantinya oleh tim KY," jelasnya

 Gunawan menegaskan, pengaduan ke KY ini perlu diambil agar objektivitas beracara di pengadilan tetap terjaga.

"Sebelum diterimanya dokumen permohonan ke KY, terlebih dahulu dilakukan konsultasi. Bersyukur, saat pemaparan konsultasi tentang ikhwal kasus ini sampai akhirnya maju ke pengadilan jelas terindikasi adanya hal pemaksaan dengan dugaan kriminalisasi," pungkas Gunawan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya