Berita

Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Antonius Benny Susetyo atau akrab disapa Romo Benny saat hadir dalam acara Dilkat Pancasila dan Bedah RKUHP/Ist

Nusantara

Romo Benny dan JMM Desak DPR Segera Sahkan RKUHP, Ini Alasannya

MINGGU, 28 AGUSTUS 2022 | 18:36 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Langkah pemerintah untuk merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai tepat. Sebab, KUHP yang ada saat ini dinilai sebagai warisan kolonial dan sudah tidak lagi relevan dengan nilai-nilai demokrasi dan pancasila.

Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Antonius Benny Susetyo atau akrab disapa Romo Benny mendorong agar RKUHP segera disahkan. Pasalanya, KUHP yang ada saat ini sudah tidak relevan dengan nilai-nilai Pancasila.

Hal ini disampaikan Romo Benny ketika menjadi narasumber acara Dilkat Pancasila dan Bedah RKUHP Mahasiswa Al-Qur’an se-Jawa Barat dan Banten di Pondok Pesantren Nurul Hidayah Pabuaran Subang Jawa Barat, Sabtu (27/8).


“Dalam KUHP saat ini ada ketimpangan dominasi, diamana produku hukum ini (KUHP) dipakai oleh kolonial untuk menindas rakyat kecil. Maka ini kenapa harus dirubah, karena ini tidak sesuai dengan dengan nilai-nilai Pancasila,” kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (28/8).

"KUHP sekarang dipakai di negara kita merupakan produk kolonial Belanda, yang digunakan untuk menindas rakyat dan di Belanda sendiri tidak digunakan karena tidak sesuai dengan hak asasi manusia dan tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi. Tapi di negara kita masih dipakai," sambungnya.

Ketika disinggung mengenai pasal menghinaan simbol-simbol negara, Romo Benny menjelaskan bahwa siapapun yang menghina simbol negara harus diproses hukum.

"Disemua negara menghina simbol negara akan ditindak dan diproses hukum termasuk di negara Amerika. Karena menghina simbol negara sama dengan menghina martabat bangsa, negara, termasuk warga negara," tegas Romo Benny.

“Setiap orang mempunyai hak asasi, namun juga harus dibatasi agar tidak mengganggu hak-hak manusia lainnya. Menghina orang lain saja tidak boleh apalagi menghina negara,” tutupnya.

Dorongan senada disampaikan Direktur Eksekutif JMM, Syukron Jamal. Menurutnya, pengesahan RKHUP penting dilakukan, karena KUHP yang saat ini ada tidak relevan dengan perkembangan zaman dan belum mengakomodir hukum adat yang ada di Indonesia.

“Pancasila sudah sesuai dengan Syariat Islam dalam yang termaktub dalam nilai-nilai ketuhanan (tauhid), keadilan, kesetaraan, kemerdekaan dan persamaan hak (kemanusiaan). RKUHP disusun berdasarkan asas dan prinsip yang sesuai dengan Pancasila sebagai ideologi negara,” kata Syukron Jamal.

Dikatakan Syukron, JMM mendukung dan mengapresiasi upaya menjaga dan melindungi Pancasila sebagai ideologi negara yang terakomodir dalam RKUHP pada pasal 190 ayat 1 yang dapat menjadi kekuatan hukum dalam menindak siapapun yang berniat mengganti dan mengganggu gugat Pancasila.

“RKUHP harus mengedepankan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk dalam menegakan hukum bagi siapapun yang melakukan tindakan pidana seperti upaya penyelesaian kasus Megaskandal BLBI untuk mengurangi beban keuangan negara berupa penyitaan aset untuk dikembalikan kepada negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” imbuh alumni UIN Jakarta tersebut.

Untuk itu lanjut Syukron, pihaknya meminta RKUHP jangan menutup celah ruang aspirasi dan kritik rakyat terhadap pemerintah. Untuk itu pemerintah juga harus terus mensosialisasikan kepada masyarakat luas RKUHP untuk mengakomodir kepentingan besar bangsa dan negara dalam mewujudkan keadilan dan kedaulatan hukum di Indonesia.

“JMM mengajak seluruh elemen bangsa khususnya masyarakat dan generasi muda Islam (KOMPPAQ) dalam menjaga Pancasila sebagai ideologi bangsa dan terus mengawal RKUHP agar benar-benar memenuhi prinsip keadilan dan kemanusiaan yang adil dan beradab melalui berbagai sarana dakwah,” tutup Syukron.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya