Berita

Ferdy Sambo saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP)/Repro

Politik

Silakan Ferdy Sambo Ajukan Banding, Legislator Demokrat: Saya Yakin akan Ditolak

SABTU, 27 AGUSTUS 2022 | 03:48 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Majelis sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah menjatuhkan tiga sanksi kepada Ferdy Sambo, salah satunya ialah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Meski telah menerima semua kesaksian dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo tidak menerima keputusan majelis sidang yang diketuai oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang beranggotakan Wakil Inspektorat Pengawas Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani, dan Irjen Rudolf Albert Rodja itu dengan mengajukan banding.   

Bagi anggota Komisi III DPR RI Santoso, tidak ada yang salah dengan upaya banding itu. Walaupun, dia berkeyakinan banding Ferdy Sambo bakal ditolak.


"FS punya hak untuk banding jika memang ada ruang untuk itu. Namun saya yakin dengan apa yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan banding tersebut akan ditolak," ujar Santoso kepada wartawan, Jumat (27/8).

Legislator Partai Demokrat ini tidak ingin tim yang dibentuk untuk menilai apa ada pelanggaran kode etik yang dilanggar Ferdy Sambo hanya sebatas sandiwara.

"Yakni, diputus bersalah namun pada tingkat banding FS dimenangkan," tekannya.

Dia mengingatkan jajaran Polri, bahwa pengusutan tuntas kasus Ferdy Sambo adalah pertaruhan terhadap citra Korps Bhayangkara di mata publik.

"Para anggota tim itu tidak boleh mengkhianati tuntutan rakyat bahwa keputusan itu harus diwujudkan dengan seadil-adilnya, bukan persidangan sandiwara seperti yang terjadi di banyak kasus," pungkasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Pemerintah Siapkan Skenario Haji Jika Konflik Timur Tengah Memanas

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:14

KPK Hormati Putusan Hakim, Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Tetap Berlanjut

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:12

Naik Transjakarta Kini Bisa Bayar Tiket Pakai QRIS Tap BRImo

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:06

Marak OTT Kepala Daerah, Kemendagri Harus Bertindak

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:01

RDF Plant Rorotan Diaktifkan Usai Longsor TPST Bantargebang

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:47

Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Dimulai Hari Ini

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:44

Lantik Pengurus DPW PPP Gorontalo, Mardiono Optimistis Menuju 2029

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:43

Harga Bitcoin Terkoreksi Tipis

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:34

Emas Logam Mulia Naik Rp40 Ribu, Dekati Harga Rp3,1 Juta per Gram

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:29

Viral Mobil Pickup Impor India untuk Koperasi Desa Tiba di Indonesia

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya