Berita

Bawaslu menyidangkan gugatan Partai Berkarya di Kantor Bawaslu RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/8)/RMOL

Politik

Lagi, Gugatan Partai Berkarya Ditolak Bawaslu RI

JUMAT, 26 AGUSTUS 2022 | 17:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan Partai Berkarya terhadap hasil proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 kembali ditolak Badan pengawas Pemilu (Bawaslu).

Partai Berkarya melayangkan dua laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Bawaslu RI.

Satu laporan Partai Berkarya telah dilakukan Sidang Putusan Pendahuluan kemarin, dengan putusan tidak dapat diterima dan ditindaklanjuti.


Sementara untuk laporan kedua yang dilakukan Sidang Putusan Pendahuluan pada hari ini, Bawaslu kembali memutuskan tidak dapat menerima laporan Partai Berkarya.

Putusan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI yang bertindak sebagai Ketua Majelis Persidangan, Rahmat Bagja, di Kantor Bawaslu RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/8).

"Menetapkan, menyatakan bahwa lpaoran tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti," ujar Bagja membacakan amar putusan Laporan Partai Berkarya yang diregister Nomor: 005/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.

Dalam poin pertimbangan yang dibacakan Anggota KPU RI Lolly Suhenty, laporan Partai Berkarya diperiksa berdasarkan Pasal 25 ayat (6) dan ayat (7) Perbawaslu 8/2018 tentang Penyelesaian Laporan Pelanggaran Administrasi.

Dalam beleid tersebut diatur mengenai syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi Pelapor agar laporannya bisa diterima dan ditindaklanjuti Bawaslu RI.

Lolly menuturkan, untuk syarat formil Partai Berkarya dianggap memenuhi syarat, karena dapat melengkapi data identitas Pelapor dan Terlapor.

Sementara, untuk syarat materiil tidak dapat dipenuhi Partai Berkarya, karena permasalahan atau hal-hal yang diduga sebagai pelanggaran administrasi Pemilu tidak dipaparkan.

"Para pelapor, dalam laporannya tidak menguraikan tata cara, prosedur atau mekanisme apa yang telah dilanggar oleh Terlapor," ungkap Lolly.

"Tapi para Pelapor mempermasalahkan penerapan Pasal 7 ayat (1) PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD dan DPD," sambungnya.

Berdasarkan hal itu, Majelis Persidangan menilai tidak ada peristiwa yang patut diduga sebagai pelanggaran administratif Pemilu dalam laporan yang disampaikan oleh para Pelapor.

"Oleh karena itu Majelis menyimpulkan laporan para pelapor tidak memenuhi syarat materiil," demikian Lolly.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya