Berita

Bawaslu menyidangkan gugatan Partai Berkarya di Kantor Bawaslu RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/8)/RMOL

Politik

Lagi, Gugatan Partai Berkarya Ditolak Bawaslu RI

JUMAT, 26 AGUSTUS 2022 | 17:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan Partai Berkarya terhadap hasil proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 kembali ditolak Badan pengawas Pemilu (Bawaslu).

Partai Berkarya melayangkan dua laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Bawaslu RI.

Satu laporan Partai Berkarya telah dilakukan Sidang Putusan Pendahuluan kemarin, dengan putusan tidak dapat diterima dan ditindaklanjuti.


Sementara untuk laporan kedua yang dilakukan Sidang Putusan Pendahuluan pada hari ini, Bawaslu kembali memutuskan tidak dapat menerima laporan Partai Berkarya.

Putusan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI yang bertindak sebagai Ketua Majelis Persidangan, Rahmat Bagja, di Kantor Bawaslu RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/8).

"Menetapkan, menyatakan bahwa lpaoran tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti," ujar Bagja membacakan amar putusan Laporan Partai Berkarya yang diregister Nomor: 005/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.

Dalam poin pertimbangan yang dibacakan Anggota KPU RI Lolly Suhenty, laporan Partai Berkarya diperiksa berdasarkan Pasal 25 ayat (6) dan ayat (7) Perbawaslu 8/2018 tentang Penyelesaian Laporan Pelanggaran Administrasi.

Dalam beleid tersebut diatur mengenai syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi Pelapor agar laporannya bisa diterima dan ditindaklanjuti Bawaslu RI.

Lolly menuturkan, untuk syarat formil Partai Berkarya dianggap memenuhi syarat, karena dapat melengkapi data identitas Pelapor dan Terlapor.

Sementara, untuk syarat materiil tidak dapat dipenuhi Partai Berkarya, karena permasalahan atau hal-hal yang diduga sebagai pelanggaran administrasi Pemilu tidak dipaparkan.

"Para pelapor, dalam laporannya tidak menguraikan tata cara, prosedur atau mekanisme apa yang telah dilanggar oleh Terlapor," ungkap Lolly.

"Tapi para Pelapor mempermasalahkan penerapan Pasal 7 ayat (1) PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD dan DPD," sambungnya.

Berdasarkan hal itu, Majelis Persidangan menilai tidak ada peristiwa yang patut diduga sebagai pelanggaran administratif Pemilu dalam laporan yang disampaikan oleh para Pelapor.

"Oleh karena itu Majelis menyimpulkan laporan para pelapor tidak memenuhi syarat materiil," demikian Lolly.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

Bedakan Es Gabus dengan Spons Saja Tidak Bisa, Apalagi Ijazah Asli

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:09

Mendesak Pemberlakuan Cukai MBDK

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:03

Paling Ideal Kedudukan Polri di Bawah Presiden

Jumat, 30 Januari 2026 | 01:21

MBG Lebih Mendesak, Lapangan Kerja Nanti Dulu Ya!

Jumat, 30 Januari 2026 | 01:16

Eggi Sudjana Cs Telah Jadi Pelayan Kepentingan Politik Jokowi

Jumat, 30 Januari 2026 | 01:11

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

PKR Tatap Pemilu 2029 Mengandalkan Kader Daerah

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:09

Kubu Jokowi akan Terus Lancarkan Strategi Adu Domba terkait Isu Ijazah Palsu

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:04

Ahmad Luthfi Menghilang saat Bencana Menerjang Jateng

Kamis, 29 Januari 2026 | 23:38

Roy Suryo akan Laporkan Balik Eggi Sudjana Cs

Kamis, 29 Januari 2026 | 23:15

Selengkapnya