Berita

Bawaslu menyidangkan gugatan Partai Berkarya di Kantor Bawaslu RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/8)/RMOL

Politik

Lagi, Gugatan Partai Berkarya Ditolak Bawaslu RI

JUMAT, 26 AGUSTUS 2022 | 17:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan Partai Berkarya terhadap hasil proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 kembali ditolak Badan pengawas Pemilu (Bawaslu).

Partai Berkarya melayangkan dua laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Bawaslu RI.

Satu laporan Partai Berkarya telah dilakukan Sidang Putusan Pendahuluan kemarin, dengan putusan tidak dapat diterima dan ditindaklanjuti.

Sementara untuk laporan kedua yang dilakukan Sidang Putusan Pendahuluan pada hari ini, Bawaslu kembali memutuskan tidak dapat menerima laporan Partai Berkarya.

Putusan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI yang bertindak sebagai Ketua Majelis Persidangan, Rahmat Bagja, di Kantor Bawaslu RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/8).

"Menetapkan, menyatakan bahwa lpaoran tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti," ujar Bagja membacakan amar putusan Laporan Partai Berkarya yang diregister Nomor: 005/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.

Dalam poin pertimbangan yang dibacakan Anggota KPU RI Lolly Suhenty, laporan Partai Berkarya diperiksa berdasarkan Pasal 25 ayat (6) dan ayat (7) Perbawaslu 8/2018 tentang Penyelesaian Laporan Pelanggaran Administrasi.

Dalam beleid tersebut diatur mengenai syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi Pelapor agar laporannya bisa diterima dan ditindaklanjuti Bawaslu RI.

Lolly menuturkan, untuk syarat formil Partai Berkarya dianggap memenuhi syarat, karena dapat melengkapi data identitas Pelapor dan Terlapor.

Sementara, untuk syarat materiil tidak dapat dipenuhi Partai Berkarya, karena permasalahan atau hal-hal yang diduga sebagai pelanggaran administrasi Pemilu tidak dipaparkan.

"Para pelapor, dalam laporannya tidak menguraikan tata cara, prosedur atau mekanisme apa yang telah dilanggar oleh Terlapor," ungkap Lolly.

"Tapi para Pelapor mempermasalahkan penerapan Pasal 7 ayat (1) PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD dan DPD," sambungnya.

Berdasarkan hal itu, Majelis Persidangan menilai tidak ada peristiwa yang patut diduga sebagai pelanggaran administratif Pemilu dalam laporan yang disampaikan oleh para Pelapor.

"Oleh karena itu Majelis menyimpulkan laporan para pelapor tidak memenuhi syarat materiil," demikian Lolly.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya