Berita

Bawaslu menyidangkan gugatan Partai Berkarya di Kantor Bawaslu RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/8)/RMOL

Politik

Lagi, Gugatan Partai Berkarya Ditolak Bawaslu RI

JUMAT, 26 AGUSTUS 2022 | 17:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan Partai Berkarya terhadap hasil proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 kembali ditolak Badan pengawas Pemilu (Bawaslu).

Partai Berkarya melayangkan dua laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Bawaslu RI.

Satu laporan Partai Berkarya telah dilakukan Sidang Putusan Pendahuluan kemarin, dengan putusan tidak dapat diterima dan ditindaklanjuti.


Sementara untuk laporan kedua yang dilakukan Sidang Putusan Pendahuluan pada hari ini, Bawaslu kembali memutuskan tidak dapat menerima laporan Partai Berkarya.

Putusan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI yang bertindak sebagai Ketua Majelis Persidangan, Rahmat Bagja, di Kantor Bawaslu RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/8).

"Menetapkan, menyatakan bahwa lpaoran tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti," ujar Bagja membacakan amar putusan Laporan Partai Berkarya yang diregister Nomor: 005/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.

Dalam poin pertimbangan yang dibacakan Anggota KPU RI Lolly Suhenty, laporan Partai Berkarya diperiksa berdasarkan Pasal 25 ayat (6) dan ayat (7) Perbawaslu 8/2018 tentang Penyelesaian Laporan Pelanggaran Administrasi.

Dalam beleid tersebut diatur mengenai syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi Pelapor agar laporannya bisa diterima dan ditindaklanjuti Bawaslu RI.

Lolly menuturkan, untuk syarat formil Partai Berkarya dianggap memenuhi syarat, karena dapat melengkapi data identitas Pelapor dan Terlapor.

Sementara, untuk syarat materiil tidak dapat dipenuhi Partai Berkarya, karena permasalahan atau hal-hal yang diduga sebagai pelanggaran administrasi Pemilu tidak dipaparkan.

"Para pelapor, dalam laporannya tidak menguraikan tata cara, prosedur atau mekanisme apa yang telah dilanggar oleh Terlapor," ungkap Lolly.

"Tapi para Pelapor mempermasalahkan penerapan Pasal 7 ayat (1) PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD dan DPD," sambungnya.

Berdasarkan hal itu, Majelis Persidangan menilai tidak ada peristiwa yang patut diduga sebagai pelanggaran administratif Pemilu dalam laporan yang disampaikan oleh para Pelapor.

"Oleh karena itu Majelis menyimpulkan laporan para pelapor tidak memenuhi syarat materiil," demikian Lolly.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya