Berita

Bawaslu menyidangkan gugatan Partai Berkarya di Kantor Bawaslu RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/8)/RMOL

Politik

Lagi, Gugatan Partai Berkarya Ditolak Bawaslu RI

JUMAT, 26 AGUSTUS 2022 | 17:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan Partai Berkarya terhadap hasil proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 kembali ditolak Badan pengawas Pemilu (Bawaslu).

Partai Berkarya melayangkan dua laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Bawaslu RI.

Satu laporan Partai Berkarya telah dilakukan Sidang Putusan Pendahuluan kemarin, dengan putusan tidak dapat diterima dan ditindaklanjuti.


Sementara untuk laporan kedua yang dilakukan Sidang Putusan Pendahuluan pada hari ini, Bawaslu kembali memutuskan tidak dapat menerima laporan Partai Berkarya.

Putusan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI yang bertindak sebagai Ketua Majelis Persidangan, Rahmat Bagja, di Kantor Bawaslu RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/8).

"Menetapkan, menyatakan bahwa lpaoran tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti," ujar Bagja membacakan amar putusan Laporan Partai Berkarya yang diregister Nomor: 005/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.

Dalam poin pertimbangan yang dibacakan Anggota KPU RI Lolly Suhenty, laporan Partai Berkarya diperiksa berdasarkan Pasal 25 ayat (6) dan ayat (7) Perbawaslu 8/2018 tentang Penyelesaian Laporan Pelanggaran Administrasi.

Dalam beleid tersebut diatur mengenai syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi Pelapor agar laporannya bisa diterima dan ditindaklanjuti Bawaslu RI.

Lolly menuturkan, untuk syarat formil Partai Berkarya dianggap memenuhi syarat, karena dapat melengkapi data identitas Pelapor dan Terlapor.

Sementara, untuk syarat materiil tidak dapat dipenuhi Partai Berkarya, karena permasalahan atau hal-hal yang diduga sebagai pelanggaran administrasi Pemilu tidak dipaparkan.

"Para pelapor, dalam laporannya tidak menguraikan tata cara, prosedur atau mekanisme apa yang telah dilanggar oleh Terlapor," ungkap Lolly.

"Tapi para Pelapor mempermasalahkan penerapan Pasal 7 ayat (1) PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD dan DPD," sambungnya.

Berdasarkan hal itu, Majelis Persidangan menilai tidak ada peristiwa yang patut diduga sebagai pelanggaran administratif Pemilu dalam laporan yang disampaikan oleh para Pelapor.

"Oleh karena itu Majelis menyimpulkan laporan para pelapor tidak memenuhi syarat materiil," demikian Lolly.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Tanam Jagung Dukung Swasembada Pangan

Minggu, 08 Maret 2026 | 03:53

Pengamat Ingatkan Bahaya Berita Hoax di Balik Perang AS-Israel Vs Iran

Minggu, 08 Maret 2026 | 03:33

Polri Gandeng Pemuda Katolik Wujudkan Swasembada Pangan di Cianjur

Minggu, 08 Maret 2026 | 03:13

Anggota DPR Tidak Boleh Lepas Cerdaskan Generasi Bangsa

Minggu, 08 Maret 2026 | 02:59

Jalur Rempah dan Strategi Penguatan Armada Domestik

Minggu, 08 Maret 2026 | 02:42

DPRD Klungkung Setujui Ranperda Pajak Demi Genjot PAD

Minggu, 08 Maret 2026 | 02:18

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Polri All Out Dukung Petani dan Wujudkan Swasembada

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:42

Presiden Iran Minta Maaf ke Negara Arab yang Terdampak Serangan

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:15

Bea Cukai Gandeng BNN Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali

Minggu, 08 Maret 2026 | 00:56

Selengkapnya