Berita

Pakar Kebijakan Publik, Achmad Nur Hidayat/Net

Publika

Batalkan Kenaikan BBM, Volume Kuota Subsidi BBM Harusnya Masih Bisa Ditambah

JUMAT, 26 AGUSTUS 2022 | 16:12 WIB | OLEH: ACHMAD NUR HIDAYAT

MASYARAKAT saat ini tengah dibayang-bayangi oleh dampak kenaikan harga BBM. Rencana kenaikan BBM menuai gelombang protes dari masyarakat. Tentunya hal ini wajar karena dampak buruk berantai dari kenaikan ini adalah sebuah keniscayaan jika harga BBM jadi dinaikan.

Tingkat inflasi yang tinggi, tingkat PHK yang tinggi, kenaikan harga-harga barang-barang pokok yang semuanya adalah mimpi buruk bagi rakyat. Dan gelombang protes ini tentunya tidak akan berhenti hingga harga BBM benar-benar tidak jadi dinaikkan.

Kuota subsidi BBM memang sudah sangat bengkak, tapi itu bukan alasan yang tepat untuk menaikkan harga BBM karena kondisi daya beli masyarakat yang masih lemah akibat pandemi yang belum usai dan inflasi global.


Jika alasan kenaikan ini adalah APBN yang sudah tekor, maka statement tersebut bertolak belakang dengan laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani per Juni 2022 yang melaporkan bahwa ada surplus APBN 73,6 triliun.

Dan harus diingat juga bahwa ada bantalan bansos untuk masyarakat kelas bawah. Hal ini menjelaskan bahwa ada anggaran yang bisa digunakan walaupun harus memilih salah satu antara menghentikan subsidi BBM atau menambah bantalan bansos.

Tentu saja meningkatkan harga BBM ini mempunyai dampak buruk yang lebih tinggi daripada tidak menambah bantalan bansos. Proyek-proyek infrastruktur pun sebetulnya masih ada yang bisa ditunda dialihkan untuk subsidi BBM dan menunggu kondisi lebih baik untuk bisa dilanjutkan kembali.

Sebut saja anggaran pembangunan IKN yang dampak ekonominya tidak begitu besar karena yang dibangun di IKN ini adalah infrastruktur administratif, bukan membangun kawasan industri yang berdampak ekonomi signifikan bagi negara.

Jika ditunda pun tidak akan mempunyai dampak buruk seperti halnya dampak yang akan ditimbulkan jika menaikan harga BBM.

Yang harus diingat adalah Indonesia masih memberlakukan Keppres 12/2020 yang ditetapkan tanggal 13 April 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional.

Artinya masih ada anggaran yang bisa dipergunakan dan dialih fungsikan untuk subsidi BBM. Dan kebijakan defisit anggaran dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional yang dipatok sebesar 5,2% masih bisa dipergunakan untuk subsidi BBM ini dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Intinya berbagai alternatif untuk mempertahankan harga BBM masih bisa dilakukan.

Tapi kembali lagi bahwa transformasi energi dari bahan fosil menjadi energi baru terbarukan harus diupayakan secara masif untuk memenuhi kebutuhan dan ketahanan energi dalam negeri sehingga tidak tergantung kepada minyak impor. Dan ini sudah seharusnya menjadi upaya yang secara mutlak dijalankan oleh pemerintah.

Penulis adalah Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya