Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asyari/Net

Politik

KPU Klarifikasi Faktual Cek Data Ganda Anggota Parpol Lolos PT di Tahap Vermin

JUMAT, 26 AGUSTUS 2022 | 14:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perlakuan yang adil diberlakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Partai politik (Parpol) yang lolos parliamentary threshold (PT) dalam pengecekan data ganda anggota Parpol.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan, Parpol yang lolos PT sebanyak 9 Parpol, di mana mereka kini memperoleh jatah kursi di parlemen, tidak diberlakukan mengikuti tahapan verifikasi faktual.

Pemberlakuan itu merupakan amanat dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 55/PUU-XVIII/2020 dalam uji materiil Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu, yang intinya memberlakukan Parpol lolos PT hanya mengikuti verifikasi administrasi (Vermin) untuk bisa menjadi peserta Pemilu.


"Maka supaya adil, di tengah-tengah Vermin dalam hal ada kegandaan anggota dengan partai senayan (Parpol yang lolos PT) , KPU membuat mekanisme klarifikasi faktual," ujar Hasyim kepada wartawan, Jumat (26/8).

Mekanisme klarifikasi faktual bagi Parpol yang lolos PT tersebut, diterangkan Hasyim, dimaksudkan untuk mengganti tahapan verifikasi faktual yang hanya berlaku bagi Parpol yang tak lolos PT dan Parpol baru, khususnya untuk mengecek kegandaan anggota Parpol.

"Kalau muncul nama (misalnya) Hasyim Asyari dengan NIK yang sama di tiga partai, masing-masing harus memiliki beban pembuktiannya," imbuhnya menerangkan.

Beban pembuktian yang dimaksud, dijelaskan Hasyim, bentuknya adalah surat pernyataan dari nama anggota Parpol yang diklaim sebagai anggota, untuk menunjukkan bahwa yang bersangkutan merupakan anggota dari salah satu Parpol saja.

"Kalau diantara tiga (Parpol) itu bisa menunjukan surat pernyataan Hasyim Asyari (sebagai contoh saja sebagai anggota Parpol), maka dia dinyatakan memenuhi syarat. Dua partai lain (yang mengklaim nama) Hasyim Asyari dintayakan tidak memenuhi syarat," urainya.

Kalau pun surat pernyataan sebagai anggota Parpol dimiliki oleh lebih dari satu Parpol, maka KPU akan memberlakukan mekanisme klarifikasi faktual dengan cara mengirimkan data anggota Parpol bersangkutan ke KPU tingkat kabupaten/kota.

"Nanti kita tugaskan KPU menemui Hasyim Asyari itu, anda sebenernya anggota partai enggak sih, partai mana, karena sangat mungkin dan potensial terjadi. Dan faktanya dalam Vermin temuan-temuan kegandaan anggota terjadi," demikian Hasyim.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya