Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asyari/Net

Politik

KPU Klarifikasi Faktual Cek Data Ganda Anggota Parpol Lolos PT di Tahap Vermin

JUMAT, 26 AGUSTUS 2022 | 14:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perlakuan yang adil diberlakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Partai politik (Parpol) yang lolos parliamentary threshold (PT) dalam pengecekan data ganda anggota Parpol.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan, Parpol yang lolos PT sebanyak 9 Parpol, di mana mereka kini memperoleh jatah kursi di parlemen, tidak diberlakukan mengikuti tahapan verifikasi faktual.

Pemberlakuan itu merupakan amanat dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 55/PUU-XVIII/2020 dalam uji materiil Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu, yang intinya memberlakukan Parpol lolos PT hanya mengikuti verifikasi administrasi (Vermin) untuk bisa menjadi peserta Pemilu.


"Maka supaya adil, di tengah-tengah Vermin dalam hal ada kegandaan anggota dengan partai senayan (Parpol yang lolos PT) , KPU membuat mekanisme klarifikasi faktual," ujar Hasyim kepada wartawan, Jumat (26/8).

Mekanisme klarifikasi faktual bagi Parpol yang lolos PT tersebut, diterangkan Hasyim, dimaksudkan untuk mengganti tahapan verifikasi faktual yang hanya berlaku bagi Parpol yang tak lolos PT dan Parpol baru, khususnya untuk mengecek kegandaan anggota Parpol.

"Kalau muncul nama (misalnya) Hasyim Asyari dengan NIK yang sama di tiga partai, masing-masing harus memiliki beban pembuktiannya," imbuhnya menerangkan.

Beban pembuktian yang dimaksud, dijelaskan Hasyim, bentuknya adalah surat pernyataan dari nama anggota Parpol yang diklaim sebagai anggota, untuk menunjukkan bahwa yang bersangkutan merupakan anggota dari salah satu Parpol saja.

"Kalau diantara tiga (Parpol) itu bisa menunjukan surat pernyataan Hasyim Asyari (sebagai contoh saja sebagai anggota Parpol), maka dia dinyatakan memenuhi syarat. Dua partai lain (yang mengklaim nama) Hasyim Asyari dintayakan tidak memenuhi syarat," urainya.

Kalau pun surat pernyataan sebagai anggota Parpol dimiliki oleh lebih dari satu Parpol, maka KPU akan memberlakukan mekanisme klarifikasi faktual dengan cara mengirimkan data anggota Parpol bersangkutan ke KPU tingkat kabupaten/kota.

"Nanti kita tugaskan KPU menemui Hasyim Asyari itu, anda sebenernya anggota partai enggak sih, partai mana, karena sangat mungkin dan potensial terjadi. Dan faktanya dalam Vermin temuan-temuan kegandaan anggota terjadi," demikian Hasyim.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya