Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

KPU RI Mulai Pelajari Materiil Gugatan Partai IBU dan Pelita

JUMAT, 26 AGUSTUS 2022 | 13:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengkajian dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) yang telah diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"KPU akan memeriksa dulu substansi yang dilaporkan, yang disampaikan kepada Bawaslu (oleh kedua parpol itu)," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asyari kepada wartawan, Jumat (26/8).

Hasyim juga mengaku belum mendapat duduk perkara laporan dua parpol tersebut, meski hadir dalam sidang putusan pendahuluan di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thmarin, Jakarta Pusat, Kamis kemarin (25/8),

"Belum tahu, KPU sampai hari ini belum tahu materi permohonan tepat dari laporannya itu seperti apa. Kami akan tahu kalau sudah mendapatkan salinannya yang dikirimkan Bawaslu," sambungnya menegaskan.

Maka dari itu, Hasyim memastikan KPU RI akan siap menghadapi laporan kedua parpol tersebut terhadap tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang telah diselenggarakan pada 1 hingga 14 Agustus 2022 lalu.

"Setelah dipelajari juga ada forum persidangannya, nanti akan kami jawab pada forum. Tapi kami belum tahu (materiil laporannya). Nanti kalau tahu kami jawab dalam persidangannya," demikian Hasyim.

Partai Pelita dan Partai IBU merupakan dua parpol dari total 14 parpol yang dinyatakan tidak lengkap dokumen pendaftarannya oleh KPU RI. Akibatnya, mereka tidak bisa mengikuti tahapan berikutnya, yakni tahapan verifikasi administrasi.

Selain Partai Pelita dan Partai IBU, ada dua parpol lainnya yang telah melayangkan laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI.

Dua parpol tersebut yaitu Partai Berkarya, dan Partai Karya Republik (Pakar). Namun laporan kedua parpol ini tidak bernasib sama seperti Partai Pelita dan Partai IBU, tetapi tidak dapat diterima dan tidak bisa diperiksa lebih lanjut dalam persidangan.

Alasan Bawaslu RI tidak bisa menerima laporan Partai Berkarya dan Pakar adalah karena tidak dapat memenuhi syarat formil dan syarat materiil laporan dugaan pelanggaran administrasi.

Kedua syarat laporan tersebut, diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) 8/2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Admnistratif Pemilihan Umum.

Hari ini, Jumat (26/8), Bawaslu RI masih akan menggelar sidang putusan pendahuluan untuk Partai Berkarya versi Muchdi PR, Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), dan Partai Kongres.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jokowi Keluhkan Peredaran Uang yang Semakin Kering, Ekonom: Akibat Utang yang Ugal-ugalan

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:05

Butuh 35.242 Dukungan bagi Calon Perseorangan Maju di Pilwalkot Cimahi

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:01

Kemendag Amankan Satu Kapal Tanpa Kelengkapan Dokumen Impor di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:58

Mardani Dukung Sikap Oposisi Ganjar: Itu Ksatria!

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:55

Google Pixel 8A Resmi Dirilis, Dibanderol Mulai Rp8 Jutaan

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:44

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Bacalon Bupati Atam Lewat Nasdem

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:39

Pakar: Sosok Menkeu yang Baru Baiknya Berlatar Belakang Teknokrat Dibandingkan Politisi

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:33

Satgas Catur Bais TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Sebatik

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:32

Militer Taiwan Bersiap Hadapi Ancaman China Jelang Pelantikan Presiden

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:31

BTN Relokasi Kantor Cirebon

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:09

Selengkapnya