Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi/Net

Politik

Hari Ini, Bawaslu Putuskan Gugatan Partai Berkarya Versi Muchdi PR dan 3 Parpol Lainnya

JUMAT, 26 AGUSTUS 2022 | 10:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu pada tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu Serentak 2024 akan disidangkan untuk yang kedua kalinya oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, hari ini.

Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, pihaknya akan kembali menggelar sidang pendahuluan untuk laporan 4 parpol, setelah kemarin telah dlaksanakan untuk Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai Karya Republik (Pakar), dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU).

"Pada hari ini Bawaslu akan kembali membacakan putusan pendahuluan terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU," ujar Puadi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/8).


Puadi memaparkan, ada satu parpol yang akan kembali disidangkan hari ini, karena pihak pemohon berbeda dengan yang sebelumnya disidangkan.

"Yang dilaporkan oleh Partai Berkarya versi Muchdi PR," imbuhnya menegaskan.

Selain Partai Berkarya versi Muchdi PR, Bawaslu juga akan menyidangkan laporan Partai Bhineka Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), dan Partai Kongres.

"Sidang pendahuluan ini merupakan mekanisme dalam hukum acara penanganan administrasi pemilu, tepatnya Pasal 41 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Admnistratif Pemilihan Umum," sambungnya memaparkan.

Majelis Pemeriksa Bawaslu memiliki beberapa tugas dalam pemeriksaan pendahuluan, meliputi syarat formil dan syarat materil; kewenangan untuk menyelesaikan laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu;

lalu kedudukan atau status pelapor dan terlapor; dan tenggang waktu laporan dugaan Pelanggaran Administratif pemilu.

"Jika keempat syarat tersebut terpenuhi, maka majelis pemeriksa memutus diterima dan dilanjutkan pada sidang pemeriksaan," demikian Puadi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya