Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi/Net

Politik

Hari Ini, Bawaslu Putuskan Gugatan Partai Berkarya Versi Muchdi PR dan 3 Parpol Lainnya

JUMAT, 26 AGUSTUS 2022 | 10:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu pada tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu Serentak 2024 akan disidangkan untuk yang kedua kalinya oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, hari ini.

Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, pihaknya akan kembali menggelar sidang pendahuluan untuk laporan 4 parpol, setelah kemarin telah dlaksanakan untuk Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai Karya Republik (Pakar), dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU).

"Pada hari ini Bawaslu akan kembali membacakan putusan pendahuluan terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU," ujar Puadi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/8).


Puadi memaparkan, ada satu parpol yang akan kembali disidangkan hari ini, karena pihak pemohon berbeda dengan yang sebelumnya disidangkan.

"Yang dilaporkan oleh Partai Berkarya versi Muchdi PR," imbuhnya menegaskan.

Selain Partai Berkarya versi Muchdi PR, Bawaslu juga akan menyidangkan laporan Partai Bhineka Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), dan Partai Kongres.

"Sidang pendahuluan ini merupakan mekanisme dalam hukum acara penanganan administrasi pemilu, tepatnya Pasal 41 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Admnistratif Pemilihan Umum," sambungnya memaparkan.

Majelis Pemeriksa Bawaslu memiliki beberapa tugas dalam pemeriksaan pendahuluan, meliputi syarat formil dan syarat materil; kewenangan untuk menyelesaikan laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu;

lalu kedudukan atau status pelapor dan terlapor; dan tenggang waktu laporan dugaan Pelanggaran Administratif pemilu.

"Jika keempat syarat tersebut terpenuhi, maka majelis pemeriksa memutus diterima dan dilanjutkan pada sidang pemeriksaan," demikian Puadi.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

UPDATE

Pemerintah Harus Beri Pendampingan Anak Korban Aksi Main Hakim Sendiri

Rabu, 29 Juli 2026 | 22:15

Polisi Dalami Kematian Sumitro, Diduga Orang Dekat Febrie

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:57

Cerita Manis UMKM dari Sumenep, Dua Dekade Perjuangan dan Berkembang Berkat KUR BRI

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:47

Telkom Gelar Workshop PQC Formulasikan Keamanan Siber Masa Depan

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:44

Ketua Baznas Paparkan Strategi Besar Transformasi Zakat Nasional

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:23

Gempa M 7,1 Lumpuhkan Infrastruktur dan Industri Jepang, Pemadaman Listrik Terjadi

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:17

Pelatihan Militer untuk Sipil Perlu Dihentikan

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:08

DPR dan Kemendagri Sepakat Penyaluran Bansos Pakai NIK

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:56

Tio Aliansyah Dilarang Tangani Perkara selama 1,5 Bulan Buntut Kasus Helikopter

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:53

Jangan Sampai OAP Hanya jadi Penonton di Tanah Ulayatnya Sendiri

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:36

Selengkapnya