Berita

Hasanuddin/Net

Politik

Aktivis 98: Wacana Presiden 3 Periode Berpotensi Lahirkan Tiran

JUMAT, 26 AGUSTUS 2022 | 05:23 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebagai sebuah wacana, perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode adalah sebuah hal yang sah-sah saja sebagai sebuah bentuk demokrasi. Namun berkonsekuensi dan membuat ketidakpastian.

Demikian disampaikan Koordinator Simpul Aktivitas angkatan 98, Hasanuddin, dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita RMOLJabar sebagai tanggapan untuk video yang diunggah Presiden Jokowi di akun Twitternya, Selasa, (23/8).

Hasanuddin menjelaskan, konsekuensi dari pernyataan wacana tersebut adalah presiden juga membuka kemungkinan wacana yang serupa kepada publik tentang kebijakan pemerintah dan/atau negara lainnya dapat diwacanakan perubahannya.


Misalnya diwacanakan penundaaan dan bahkan pembatalan pemindahan dan pembangun Ibukota Negara (IKN Nusantara) atau wacana perubahan dan pembatalan undang-undang omnibus atau omnibus law cipta kerja.

“Persetujuan atas wacana yang dikeluarkan oleh pejabat setingkat Presiden dapat berdampak luas, sistematis dan terstruktur menyangkut Proses Pemilu yang sedang berlangsung,” katanya.

Aktivis 98 asal Jawa Barat tersebut menegaskan menyangkut kebijakan yang yang berbasis Undang-Undang, tentu akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Hukum bukan lagi menjadi norma mengatur dalam jangka panjang, melainkan formalistik administratif untuk mensahkan semata suatu kebijakan untuk hal jangka pendek.

Jika demikian, dimungkinkan selesai Presiden Jokowi memerintah, maka UU omnibus law dan UU IKN dapat dicabut atau direvisi kembali.

“Di luar konsekuensi dan ketidakpastian ini, kami meminta Presiden Jokowi menegaskan kembali posisi UU dan Kebijakan sebagai keputusan negara dan bukan sebagai keputusan suatu pemerintahan dalam suatu periode semata yang bisa diutak-atik begitu saja atasnama demokrasi dan keinginan pemimpinan semata,” ujarnya.

Hasanuddin mendesak agar wacana perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode dihentikan. Selain soal perlunya konsensus 98 dihormati, sebab masa jabatan presiden di atas 2 periode akan berpotensi kekuasaan menjadi tiran dan pengkultusan yang tentu akan berdampak buruk bagi masa depan bangsa dan negara.

“Kami mencurigai hal ini serius, tidak semata-mata wacana, tujuannya untuk memberikan landasan Jokowi bisa mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden, Sebab jika Jokowi menjadi cawapres, maka dalam hal kelak presiden berhalangan, maka wapres dapat menjadi presiden meski sudah dua periode,” tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya