Berita

Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri/Repro

Presisi

Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan Banding

JUMAT, 26 AGUSTUS 2022 | 03:24 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Majelis sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan Ferdy Sambo diberikan tiga sanksi. Salah satunya Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Namun, Ferdy Sambo memanfaatkan ketentuan sebagaimana dalam Pasal 69 terkait sidang etik Polri, yang memberikan ruang untuk mengajukan banding.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 69, saya mengajukan banding,” kata Ferdy Sambo usai mendengar putusan majelis sidang KEPP, Jumat dinihari (26/8).

Adapun dalam putusan ini, selain sanksi Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH), Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi etika karena dianggap melakukan perbuatan tercela.

Kemudian, sanksi adminitrasi berupa penempatan khusus (Patsus) selama 21 hari di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Permohonan banding ini, harus ditulis dan diajukan Ferdy Sambo kepada sekretaris majelis sidang etik selama 3 hari kerja.

Kemudian, Komisi Kode Etik Polri diberi waktu selama 21 hari untuk memutuskan soal banding yang diajukan Ferdy Sambo. Di mana hasil banding ini akan bersifat mengikat.

Artinya, tidak akan ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan Ferdy Sambo usai hasil bandingnya diputuskan.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Competency Development Program Hadir untuk Tingkatkan Kapabilitas Perwira Pertamina

Sabtu, 18 Mei 2024 | 17:34

BNN akan Gandeng DEA AS soal Teknologi Penanggulangan Narkoba

Sabtu, 18 Mei 2024 | 17:13

Komisi X: Mendikbud Tak Punya Grand Desain Pendidikan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 17:01

Menko Airlangga Geram IEU CEPA Digantung Uni Eropa hingga 7 Tahun

Sabtu, 18 Mei 2024 | 16:31

Gaduh UKT, Komisi X: Cabut Atau Revisi Permendikbud 2/2024!

Sabtu, 18 Mei 2024 | 16:12

Nuansa Politis Menguat di MK jika PPP Diloloskan Tanpa PSU

Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:36

Iran Kutuk Serangan Brutal di Bamiyan Afghanistan yang Tewaskan Turis Asing

Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:31

Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:27

Kelompok Bersenjata Afghanistan Tembak Turis di Tempat Wisata, 3 Warga Negara Spanyol Tewas

Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:03

Sambut Delegasi World Water Forum, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Siapkan Jalur Khusus

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45

Selengkapnya