Berita

Tersangka suap izin tambang, Mardani H. Maming/RMOL

Hukum

Maming Tidak Kooperatif, KPK: Tak Masalah, Kami Ada Alat Bukti Lain

KAMIS, 25 AGUSTUS 2022 | 20:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selama ini, Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018 Mardani H. Maming (MM) ternyata selalu tidak mengakui perbuatannya terkait kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Hal itu diungkapkan oleh Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri yang membenarkan bahwa hari ini, Kamis (25/8), tim penyidik memeriksa Maming di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

"Terkait dengan MM, jadi betul tersangka MM hari ini diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK. Kemudian kami juga memanggil dua orang sebagai saksi ya," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis petang (25/8).


Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK ini menjelaskan, tim penyidik mengkonfirmasi Maming terkait perusahaan-perusahaan apa saja yang mendapatkan IUP dengan data yang dimiliki oleh KPK.

Ali lantas menyinggung soal tidak kooperatifnya Maming yang selalu tidak mengakui perbuatannya dan tidak mengakui atas temuan-temuan KPK dari keterangan para saksi maupun barang bukti yang diamankan.

"Seorang tersangka itu punya hak boleh tidak menjawab bahkan ya. Tetapi sekali lagi, keterangan seorang tersangka itu kan hanya bagian dari satu alat bukti, ada masih lima alat bukti keterangan saksi, petunjuk, surat, kemudian keterangan ahli begitu. Kalaupun tersangka misalnya tidak mengakui, tidak masalah bagi kami. Karena itu hanya bagian dari satu alat bukti," jelas Ali.

Ketika menangani perkara kata Ali, KPK dipastikan sudah memiliki lebih dari dua alat bukti. Bahkan, saat praperadilan sebelumnya yang diajukan oleh Maming selaku Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) non-aktif ini, KPK sudah menyampaikan sudah memiliki tiga alat bukti, yaitu saksi, surat, dan petunjuk berupa bukti elektronik.

"Sudah tiga, kalaupun tersangka membantah silakan itu haknya. Tetapi kami mempunyai kewajiban tentu untuk terus mengkonfirmasi kepada tersangka, karena tersangka pun juga harus dilakukan pemeriksaan untuk diberi kesempatan pembelaan hak-haknya ataupun bahkan akan menghadirkan saksi yang meringankan, pasti kami beri kesempatan itu," jelas Ali.

"Tetapi sekali lagi, kami pastikan dalam proses penyidikan ini, kami ingin tegaskan, alat bukti yang telah kami miliki sudah cukup dan kuat, nanti kami uji atau kita uji bersama-sama di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tentunya," sambung Ali menutup.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya