Berita

Tersangka suap izin tambang, Mardani H. Maming/RMOL

Hukum

Dikonfrontasi, Keterangan Mardani H. Maming di KPK Belum Sesuai dengan Saksi

KAMIS, 25 AGUSTUS 2022 | 19:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dikonfrontasi, keterangan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2017 Mardani H. Maming dianggap belum sesuai dengan keterangan para saksi saksi yang sudah diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkan oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menanggapi pemeriksaan hari ini, Kamis (25/8) yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap Maming dan dua orang saksi lainnya.

"Pemanggilan Maming ini nanti Pak Jubir bagaimana hasilnya. Memang kalau ada istilah konfrontasi, berarti ada yang belum sesuai," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis petang (25/8).


Karyoto menerangkan, konfrontasi antara Maming dengan saksi-saksi dilakukan karena masih ada keterangan yang belum sesuai antara tersangka Maming dengan para saksi terkait kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Itu (konfrontasi) cara-cara teknis penyidikan menghadapkan pihak-pihak tertentu yang keterangannya belum bersesuaian," pungkas Karyoto.

Kedua saksi yang dipanggil dan diperiksa hari ini, yaitu Mahyuni selaku Asisten II Sekretaris Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu tahun 2011; dan Mukhlis selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Pemkab Tanah Bumbu tahun 2011.

Sebelumnya, Maming yang juga merupakan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel ini telah diperiksa tim penyidik selama enam jam lebih sejak pukul 09.50 hingga pukul 16.12 WIB.

Saat datang di Gedung Merah Putih KPK hingga keluar setelah diperiksa, Maming bungkam terkait hasil pemeriksaan maupun terkait KPK yang membuka peluang akan menjeratnya dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun perusahaan-perusahaannya dijadikan sebagai tersangka korporasi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya