Berita

Sidang gugatan Partai Keadulatan Rakyat (Pakar) oleh Bawaslu RI/RMOL

Politik

Bawaslu Nyatakan Materiil Gugatan Partai Karya Republik TMS

KAMIS, 25 AGUSTUS 2022 | 14:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Materiil gugatan Partai Karya Republik (Pakar) terhadap tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang dikerjakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ditola Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan putusan tersebut dalam Sidang Pendahuluan Laporan Dugaan Pelanggaran Admnistrasi yang berlangsung di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/8).

"Menetapkan, menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti (oleh Bawaslu RI)," ujar Bagja saat membacakan amar putusan.


Totok Hariyono, Anggota Bawaslu RI yang juga bertindak sebagai Anggota Majelis Sidang Pendahuluan ini menjelaskan alasan Bawaslu RI tidak dapat menerima permohonan Pakar.

Dijelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (6) dan ayat (7) Perbawaslu 8/2018 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi, parpol yang mengajukan gugatan harus memenuhi syarat formil dan materiil.

"Bahwa setelah Majelis pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap objek pelanggaran yang dilaporkan dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan, majelis berpendapat objek pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor tidak jelas," ungkap Totok.

Dia menegaskan, objek dugaan pelangaran yang disampaikan Pakar tidak disebutkan dengan baik tentang perbuatan yang dilakukan pihak Terlapor dalam hal ini KPU RI.

"Tidak disebutkan secara jelas yang dianggap pelanggaran administrasi pemilu dan ketentuan perundang-undangan apa yang dilanggar terlapor. Sehingga majelis menyimpulkan laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil," demikian Totok menambahkan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya