Berita

Sidang Pendahuluan Bawaslu RI soal gugatan Partai Berkarya/RMOL

Politik

Bawaslu Tolak Gugatan Partai Berkarya ke KPU RI

KAMIS, 25 AGUSTUS 2022 | 13:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan Partai Berkarya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang diduga melakukan pelanggaran administrasi diputuskan tidak dapat dilanjutkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Putusan laporan Partai Berkarya yang diregister sebagai perkara Nomor 001/LP/PL/Adm/RI/00.00/VIII/2022 itu dibacakan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam Sidang Pendahuluan yang digelar di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/8).

"Menetapkan laporan (Partai Berkarya) tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindklanjuti," kata Bagja membacakan amar putusan sidang pendahuluan.


Anggota Majelis Hukum sidang pendahuluan, Puadi menyebutkan, syarat penyampaian laporan yang bisa ditindaklanjuti Bawaslu RI adalah yang memenuhi syarat formil dan materiil.

"Majelis pemeriksa akan menilai keterpenuhan syarat formil dan materiil sebagaimana diatur pada Pasal 25 ayat (6) dan ayat (7) Perbawaslu 8/2018 (tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi)," terang Puadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu RI, syarat formil yang meliputi identitas pihak pelapor dan pihak terlapor sudah berhasil dipenuhi Partai Berkarya. Akan tetapi lain halnya dengan syarat materiil.

Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu ini pun mengurai, setelah majelis memeriksa objek pelanggaran yang dilaporkan dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan, majelis tidak mendapati penejelasan yang konkret terkait objek pelanggaran.

Majelis berpendapat, objek pelanggaran yang dilaporkan pelapor tidak jelas, mengingat tidak disebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan oleh terlapor yang dianggap sebagai pelanggaran administrasi pemilu.

"Dan peraturan perundang-undangan apa yang dilanggar oleh terlapor. Sehingga majelis menyimpulkan bahwa laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil," demikian Puadi menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya