Berita

Sidang Pendahuluan Bawaslu RI soal gugatan Partai Berkarya/RMOL

Politik

Bawaslu Tolak Gugatan Partai Berkarya ke KPU RI

KAMIS, 25 AGUSTUS 2022 | 13:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan Partai Berkarya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang diduga melakukan pelanggaran administrasi diputuskan tidak dapat dilanjutkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Putusan laporan Partai Berkarya yang diregister sebagai perkara Nomor 001/LP/PL/Adm/RI/00.00/VIII/2022 itu dibacakan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam Sidang Pendahuluan yang digelar di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/8).

"Menetapkan laporan (Partai Berkarya) tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindklanjuti," kata Bagja membacakan amar putusan sidang pendahuluan.


Anggota Majelis Hukum sidang pendahuluan, Puadi menyebutkan, syarat penyampaian laporan yang bisa ditindaklanjuti Bawaslu RI adalah yang memenuhi syarat formil dan materiil.

"Majelis pemeriksa akan menilai keterpenuhan syarat formil dan materiil sebagaimana diatur pada Pasal 25 ayat (6) dan ayat (7) Perbawaslu 8/2018 (tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi)," terang Puadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu RI, syarat formil yang meliputi identitas pihak pelapor dan pihak terlapor sudah berhasil dipenuhi Partai Berkarya. Akan tetapi lain halnya dengan syarat materiil.

Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu ini pun mengurai, setelah majelis memeriksa objek pelanggaran yang dilaporkan dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan, majelis tidak mendapati penejelasan yang konkret terkait objek pelanggaran.

Majelis berpendapat, objek pelanggaran yang dilaporkan pelapor tidak jelas, mengingat tidak disebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan oleh terlapor yang dianggap sebagai pelanggaran administrasi pemilu.

"Dan peraturan perundang-undangan apa yang dilanggar oleh terlapor. Sehingga majelis menyimpulkan bahwa laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil," demikian Puadi menambahkan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya