Berita

Sidang Pendahuluan Bawaslu RI soal gugatan Partai Berkarya/RMOL

Politik

Bawaslu Tolak Gugatan Partai Berkarya ke KPU RI

KAMIS, 25 AGUSTUS 2022 | 13:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan Partai Berkarya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang diduga melakukan pelanggaran administrasi diputuskan tidak dapat dilanjutkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Putusan laporan Partai Berkarya yang diregister sebagai perkara Nomor 001/LP/PL/Adm/RI/00.00/VIII/2022 itu dibacakan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam Sidang Pendahuluan yang digelar di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/8).

"Menetapkan laporan (Partai Berkarya) tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindklanjuti," kata Bagja membacakan amar putusan sidang pendahuluan.


Anggota Majelis Hukum sidang pendahuluan, Puadi menyebutkan, syarat penyampaian laporan yang bisa ditindaklanjuti Bawaslu RI adalah yang memenuhi syarat formil dan materiil.

"Majelis pemeriksa akan menilai keterpenuhan syarat formil dan materiil sebagaimana diatur pada Pasal 25 ayat (6) dan ayat (7) Perbawaslu 8/2018 (tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi)," terang Puadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu RI, syarat formil yang meliputi identitas pihak pelapor dan pihak terlapor sudah berhasil dipenuhi Partai Berkarya. Akan tetapi lain halnya dengan syarat materiil.

Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu ini pun mengurai, setelah majelis memeriksa objek pelanggaran yang dilaporkan dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan, majelis tidak mendapati penejelasan yang konkret terkait objek pelanggaran.

Majelis berpendapat, objek pelanggaran yang dilaporkan pelapor tidak jelas, mengingat tidak disebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan oleh terlapor yang dianggap sebagai pelanggaran administrasi pemilu.

"Dan peraturan perundang-undangan apa yang dilanggar oleh terlapor. Sehingga majelis menyimpulkan bahwa laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil," demikian Puadi menambahkan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya