Berita

Sidang Pendahuluan Bawaslu RI soal gugatan Partai Berkarya/RMOL

Politik

Bawaslu Tolak Gugatan Partai Berkarya ke KPU RI

KAMIS, 25 AGUSTUS 2022 | 13:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan Partai Berkarya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang diduga melakukan pelanggaran administrasi diputuskan tidak dapat dilanjutkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Putusan laporan Partai Berkarya yang diregister sebagai perkara Nomor 001/LP/PL/Adm/RI/00.00/VIII/2022 itu dibacakan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam Sidang Pendahuluan yang digelar di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/8).

"Menetapkan laporan (Partai Berkarya) tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindklanjuti," kata Bagja membacakan amar putusan sidang pendahuluan.


Anggota Majelis Hukum sidang pendahuluan, Puadi menyebutkan, syarat penyampaian laporan yang bisa ditindaklanjuti Bawaslu RI adalah yang memenuhi syarat formil dan materiil.

"Majelis pemeriksa akan menilai keterpenuhan syarat formil dan materiil sebagaimana diatur pada Pasal 25 ayat (6) dan ayat (7) Perbawaslu 8/2018 (tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi)," terang Puadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu RI, syarat formil yang meliputi identitas pihak pelapor dan pihak terlapor sudah berhasil dipenuhi Partai Berkarya. Akan tetapi lain halnya dengan syarat materiil.

Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu ini pun mengurai, setelah majelis memeriksa objek pelanggaran yang dilaporkan dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan, majelis tidak mendapati penejelasan yang konkret terkait objek pelanggaran.

Majelis berpendapat, objek pelanggaran yang dilaporkan pelapor tidak jelas, mengingat tidak disebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan oleh terlapor yang dianggap sebagai pelanggaran administrasi pemilu.

"Dan peraturan perundang-undangan apa yang dilanggar oleh terlapor. Sehingga majelis menyimpulkan bahwa laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil," demikian Puadi menambahkan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

UPDATE

Pemerintah Harus Beri Pendampingan Anak Korban Aksi Main Hakim Sendiri

Rabu, 29 Juli 2026 | 22:15

Polisi Dalami Kematian Sumitro, Diduga Orang Dekat Febrie

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:57

Cerita Manis UMKM dari Sumenep, Dua Dekade Perjuangan dan Berkembang Berkat KUR BRI

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:47

Telkom Gelar Workshop PQC Formulasikan Keamanan Siber Masa Depan

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:44

Ketua Baznas Paparkan Strategi Besar Transformasi Zakat Nasional

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:23

Gempa M 7,1 Lumpuhkan Infrastruktur dan Industri Jepang, Pemadaman Listrik Terjadi

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:17

Pelatihan Militer untuk Sipil Perlu Dihentikan

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:08

DPR dan Kemendagri Sepakat Penyaluran Bansos Pakai NIK

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:56

Tio Aliansyah Dilarang Tangani Perkara selama 1,5 Bulan Buntut Kasus Helikopter

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:53

Jangan Sampai OAP Hanya jadi Penonton di Tanah Ulayatnya Sendiri

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:36

Selengkapnya