Berita

Sidang pendahuluan perkara dugaan pelanggaran administrasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)/RMOL

Politik

Perdebatan Ketua KPU dan Bawaslu Warnai Sidang Pendahuluan Dugaan Pelanggaran Pendaftaran Parpol

KAMIS, 25 AGUSTUS 2022 | 13:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang pendahuluan perkara dugaan pelanggaran administrasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari.

Sidang yang digelar di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/8), dimulai pada pukul 11.00 WIB.

Akan tetapi, Hasyim yang mewakili KPU RI sebagai pihak Terlapor baru hadir setelah putusan laporan Partai Berkarya dibacakan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, di sidang pendahuluan.


"Di masa persidangan ini, kami sebagai terlapor belum hadir sudah dibacakan. Mohon maaf ya! Tolong penjelasan," keluh Hasyim.

"Boleh dijelaskan apa yang dimaksud dengan putusan pendahuluan itu? Karena begini, kami belum tahu apa yang dimaksud dengan putusan pendahuluan, apa perkaranya, dan substansi putusan itu apa?" sambungnya.

Rahmat Bagja yang bertindak sebagai ketua Majelis Persidangan menjawab protes Hasyim dengan santai.

"Putusan Pendahuluan ini adalah untuk menyatakan bahwa laporan pelanggaran administrasi sudah siap untuk dilanjutkan baik dari segi formil materil," ungkapnya.

Bagja menjelaskan, Bawaslu RI telah memeriksa syarat formil dan materiil dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU RI dalam tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu Serentak 2024 yang berlangsung 1 hingga 14 Agustus 2022.

"Kalau memenuhi syarat maka akan dilanjutkan ke persidangan ajudikasi selanjutnya. Kalau tidak memenuhi syarat maka tidak ditindaklanjuti," jelas Bagja.

Tak sampai di situ, Hasyim kembali meminta penjelasan soal hak KPU RI sebagai pihak Terlapor dalam proses ajudikasi perkara dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Bawaslu RI.

"Izin, maksudnya substansi dari Pelapor itu disampaikan kepada kami itu kapan?" ucap Hasyim.

"Pada hari ini, Pak. Karena hari inilah yang dibacakan untuk lanjut atau tidak," kata Bagja menjawab.

Hasyim kembali menginterupsi, untuk menanyakan materiil perkara yang diajukan parpol yang dinyatakan tidak lengkap dokumen pendaftarannya, sehingga tidak bisa mengikuti tahapan verifikasi administrasi.

"Jadi kami baru bisa dapat materinya hari ini, kalau putusannya lanjut?" tanya Hasyim menegaskan.

"Kalau putusannya lanjut. Kalau tidak lanjut kan Bapak tidak perlu tahu juga," demikian tutup Bagja menjawab.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya