Berita

Sidang pendahuluan perkara dugaan pelanggaran administrasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)/RMOL

Politik

Perdebatan Ketua KPU dan Bawaslu Warnai Sidang Pendahuluan Dugaan Pelanggaran Pendaftaran Parpol

KAMIS, 25 AGUSTUS 2022 | 13:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang pendahuluan perkara dugaan pelanggaran administrasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari.

Sidang yang digelar di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/8), dimulai pada pukul 11.00 WIB.

Akan tetapi, Hasyim yang mewakili KPU RI sebagai pihak Terlapor baru hadir setelah putusan laporan Partai Berkarya dibacakan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, di sidang pendahuluan.


"Di masa persidangan ini, kami sebagai terlapor belum hadir sudah dibacakan. Mohon maaf ya! Tolong penjelasan," keluh Hasyim.

"Boleh dijelaskan apa yang dimaksud dengan putusan pendahuluan itu? Karena begini, kami belum tahu apa yang dimaksud dengan putusan pendahuluan, apa perkaranya, dan substansi putusan itu apa?" sambungnya.

Rahmat Bagja yang bertindak sebagai ketua Majelis Persidangan menjawab protes Hasyim dengan santai.

"Putusan Pendahuluan ini adalah untuk menyatakan bahwa laporan pelanggaran administrasi sudah siap untuk dilanjutkan baik dari segi formil materil," ungkapnya.

Bagja menjelaskan, Bawaslu RI telah memeriksa syarat formil dan materiil dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU RI dalam tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu Serentak 2024 yang berlangsung 1 hingga 14 Agustus 2022.

"Kalau memenuhi syarat maka akan dilanjutkan ke persidangan ajudikasi selanjutnya. Kalau tidak memenuhi syarat maka tidak ditindaklanjuti," jelas Bagja.

Tak sampai di situ, Hasyim kembali meminta penjelasan soal hak KPU RI sebagai pihak Terlapor dalam proses ajudikasi perkara dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Bawaslu RI.

"Izin, maksudnya substansi dari Pelapor itu disampaikan kepada kami itu kapan?" ucap Hasyim.

"Pada hari ini, Pak. Karena hari inilah yang dibacakan untuk lanjut atau tidak," kata Bagja menjawab.

Hasyim kembali menginterupsi, untuk menanyakan materiil perkara yang diajukan parpol yang dinyatakan tidak lengkap dokumen pendaftarannya, sehingga tidak bisa mengikuti tahapan verifikasi administrasi.

"Jadi kami baru bisa dapat materinya hari ini, kalau putusannya lanjut?" tanya Hasyim menegaskan.

"Kalau putusannya lanjut. Kalau tidak lanjut kan Bapak tidak perlu tahu juga," demikian tutup Bagja menjawab.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya