Berita

Sidang pendahuluan perkara dugaan pelanggaran administrasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)/RMOL

Politik

Perdebatan Ketua KPU dan Bawaslu Warnai Sidang Pendahuluan Dugaan Pelanggaran Pendaftaran Parpol

KAMIS, 25 AGUSTUS 2022 | 13:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang pendahuluan perkara dugaan pelanggaran administrasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari.

Sidang yang digelar di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/8), dimulai pada pukul 11.00 WIB.

Akan tetapi, Hasyim yang mewakili KPU RI sebagai pihak Terlapor baru hadir setelah putusan laporan Partai Berkarya dibacakan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, di sidang pendahuluan.

"Di masa persidangan ini, kami sebagai terlapor belum hadir sudah dibacakan. Mohon maaf ya! Tolong penjelasan," keluh Hasyim.

"Boleh dijelaskan apa yang dimaksud dengan putusan pendahuluan itu? Karena begini, kami belum tahu apa yang dimaksud dengan putusan pendahuluan, apa perkaranya, dan substansi putusan itu apa?" sambungnya.

Rahmat Bagja yang bertindak sebagai ketua Majelis Persidangan menjawab protes Hasyim dengan santai.

"Putusan Pendahuluan ini adalah untuk menyatakan bahwa laporan pelanggaran administrasi sudah siap untuk dilanjutkan baik dari segi formil materil," ungkapnya.

Bagja menjelaskan, Bawaslu RI telah memeriksa syarat formil dan materiil dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU RI dalam tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu Serentak 2024 yang berlangsung 1 hingga 14 Agustus 2022.

"Kalau memenuhi syarat maka akan dilanjutkan ke persidangan ajudikasi selanjutnya. Kalau tidak memenuhi syarat maka tidak ditindaklanjuti," jelas Bagja.

Tak sampai di situ, Hasyim kembali meminta penjelasan soal hak KPU RI sebagai pihak Terlapor dalam proses ajudikasi perkara dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Bawaslu RI.

"Izin, maksudnya substansi dari Pelapor itu disampaikan kepada kami itu kapan?" ucap Hasyim.

"Pada hari ini, Pak. Karena hari inilah yang dibacakan untuk lanjut atau tidak," kata Bagja menjawab.

Hasyim kembali menginterupsi, untuk menanyakan materiil perkara yang diajukan parpol yang dinyatakan tidak lengkap dokumen pendaftarannya, sehingga tidak bisa mengikuti tahapan verifikasi administrasi.

"Jadi kami baru bisa dapat materinya hari ini, kalau putusannya lanjut?" tanya Hasyim menegaskan.

"Kalau putusannya lanjut. Kalau tidak lanjut kan Bapak tidak perlu tahu juga," demikian tutup Bagja menjawab.

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Salaman Andika Perkasa Dicuekin Kapolda Jateng dan Pj Gubernur

Rabu, 25 September 2024 | 11:18

Fufufafa Terobsesi Syahrini: Cetar Membahana

Selasa, 24 September 2024 | 07:34

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

UPDATE

Gugatan PKPU Proyek Hambalang Rp91 Miliar terhadap Adhi Karya Ditolak Hakim

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:47

AHY Ungkap Isi Obrolan dengan Puan Maharani

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:36

BPKH Limited Luncurkan Bumbu Kampoeng untuk Jemaah Haji dan Umrah

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:27

KPK Masih Koordinasi dengan BPKP Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi LPEI

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:22

Pasar Saham Amerika Serikat Loyo, S&P 500 Turun 0,2 Persen

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:08

Puff Daddy Hadapi 120 Gugatan Baru Terkait Pelecehan, Korban Ada yang Berusia 9 Tahun

Jumat, 04 Oktober 2024 | 10:58

Denmark Tangkap Pelaku Teror di Kedutaan Israel

Jumat, 04 Oktober 2024 | 10:56

Muktamar Pemikiran Hasyim Asy'ari Digelar di Jakarta

Jumat, 04 Oktober 2024 | 10:32

British Airways Setop Penerbangan ke Israel Sebulan Penuh

Jumat, 04 Oktober 2024 | 10:32

Jelang Akhir Pekan Rupiah Melemah ke Rp15.525

Jumat, 04 Oktober 2024 | 10:20

Selengkapnya