Berita

Sidang pendahuluan perkara dugaan pelanggaran administrasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)/RMOL

Politik

Perdebatan Ketua KPU dan Bawaslu Warnai Sidang Pendahuluan Dugaan Pelanggaran Pendaftaran Parpol

KAMIS, 25 AGUSTUS 2022 | 13:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang pendahuluan perkara dugaan pelanggaran administrasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari.

Sidang yang digelar di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/8), dimulai pada pukul 11.00 WIB.

Akan tetapi, Hasyim yang mewakili KPU RI sebagai pihak Terlapor baru hadir setelah putusan laporan Partai Berkarya dibacakan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, di sidang pendahuluan.


"Di masa persidangan ini, kami sebagai terlapor belum hadir sudah dibacakan. Mohon maaf ya! Tolong penjelasan," keluh Hasyim.

"Boleh dijelaskan apa yang dimaksud dengan putusan pendahuluan itu? Karena begini, kami belum tahu apa yang dimaksud dengan putusan pendahuluan, apa perkaranya, dan substansi putusan itu apa?" sambungnya.

Rahmat Bagja yang bertindak sebagai ketua Majelis Persidangan menjawab protes Hasyim dengan santai.

"Putusan Pendahuluan ini adalah untuk menyatakan bahwa laporan pelanggaran administrasi sudah siap untuk dilanjutkan baik dari segi formil materil," ungkapnya.

Bagja menjelaskan, Bawaslu RI telah memeriksa syarat formil dan materiil dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU RI dalam tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu Serentak 2024 yang berlangsung 1 hingga 14 Agustus 2022.

"Kalau memenuhi syarat maka akan dilanjutkan ke persidangan ajudikasi selanjutnya. Kalau tidak memenuhi syarat maka tidak ditindaklanjuti," jelas Bagja.

Tak sampai di situ, Hasyim kembali meminta penjelasan soal hak KPU RI sebagai pihak Terlapor dalam proses ajudikasi perkara dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Bawaslu RI.

"Izin, maksudnya substansi dari Pelapor itu disampaikan kepada kami itu kapan?" ucap Hasyim.

"Pada hari ini, Pak. Karena hari inilah yang dibacakan untuk lanjut atau tidak," kata Bagja menjawab.

Hasyim kembali menginterupsi, untuk menanyakan materiil perkara yang diajukan parpol yang dinyatakan tidak lengkap dokumen pendaftarannya, sehingga tidak bisa mengikuti tahapan verifikasi administrasi.

"Jadi kami baru bisa dapat materinya hari ini, kalau putusannya lanjut?" tanya Hasyim menegaskan.

"Kalau putusannya lanjut. Kalau tidak lanjut kan Bapak tidak perlu tahu juga," demikian tutup Bagja menjawab.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya