Berita

Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahudin/RMOL

Politik

DPR Absen di Sidang Uji Materiil UU PPP, Partai Buruh Minta Hakim MK Putuskan Inkonstitusional

RABU, 24 AGUSTUS 2022 | 18:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang lanjutan uji materiil atau judicial review Undang Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) di Mahkamah Konstitusi hari ini tidak dihadiri DPR RI.

Partai Buruh sebagai pihak pelapor menyesalkan ketidakhadiran DPR RI dalam sidang lanjutan judicial review UU PPP yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (24/8).

Menurut Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahudin, ketidakhadiran DPR mencerminkan bahwa lembaga ini tidak menjunjung tinggi supremasi hukum.

"Ketika diundang Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keterangan, harusnya datang. Sebagai bentuk tanggungjawab publik kepada masyarakat," kata Said dalam keterangan tertulisnya.

Said memandang, seharusnya DPR RI memberikan keterangan kepada pemohon dan masyarakat di dalam persidangan tersebut, tentang bagaimana proses pembentukan UU PPP dilakukan. Sehingga menjadi terang benderang apakah pembentukan UU itu sudah sesuai prosedur hukum.

"Atas ketidakhadilan DPR, kami meminta kepada Mahkamah agar tidak perlu lagi mendengarkan keterangan dari DPR. Sebab mereka sudah diberikan kesempatan, tetapi tidak memanfaatkan kesempatan yang diberikan dengan baik,” tuturnya.

Sementara itu, terkait dengan keterangan pemerintah, Said menilai pernyataan pemerintah yang mengatakan pemohon tidak memiliki legal standing, tidak dijelaskan dengan argumentasi.

"Tidak kuatnya legal standing pemohon di bagian mana. Seolah pemerintah hanya asal menolak tanpa ada argumentasi apapun," imbuhnya.

Terpisah, Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta kepada MK untuk memutuskan UU PPP inkonstitusional. Sebab menurutnya, UU itu dibuat bukan karena adanya kebutuhan hukum, tetapi karena akal-akalan hukum untuk memuluskan pembahasan kembali UU 11/2022 tentang Cipta Kerja yang disusun menggunakan metode omnibus law.

"Kami sebagai kaum buruh tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan UU PPP. Padahal kita tahu, muara dari pembentukan undang-undang ini sebagai pintu masuk untuk melegalkan omnibus law," katanya.

Menurut Iqbal, omnibus law merugikan kaum buruh karena di sana mengatur outsourcing seumur hidup tanpa batasan pekerjaaan, tidak ada periode kontrak sehingga buruh bisa dikontrak berulangkali.

"Upah murah yang menyebabkan daya beli rendah, PHK dipermudah, nilai pesangon dikurangi, dan jam kerja fleksibel," demikian Iqbal menambahkan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya