Berita

Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahudin/RMOL

Politik

DPR Absen di Sidang Uji Materiil UU PPP, Partai Buruh Minta Hakim MK Putuskan Inkonstitusional

RABU, 24 AGUSTUS 2022 | 18:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang lanjutan uji materiil atau judicial review Undang Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) di Mahkamah Konstitusi hari ini tidak dihadiri DPR RI.

Partai Buruh sebagai pihak pelapor menyesalkan ketidakhadiran DPR RI dalam sidang lanjutan judicial review UU PPP yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (24/8).

Menurut Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahudin, ketidakhadiran DPR mencerminkan bahwa lembaga ini tidak menjunjung tinggi supremasi hukum.


"Ketika diundang Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keterangan, harusnya datang. Sebagai bentuk tanggungjawab publik kepada masyarakat," kata Said dalam keterangan tertulisnya.

Said memandang, seharusnya DPR RI memberikan keterangan kepada pemohon dan masyarakat di dalam persidangan tersebut, tentang bagaimana proses pembentukan UU PPP dilakukan. Sehingga menjadi terang benderang apakah pembentukan UU itu sudah sesuai prosedur hukum.

"Atas ketidakhadilan DPR, kami meminta kepada Mahkamah agar tidak perlu lagi mendengarkan keterangan dari DPR. Sebab mereka sudah diberikan kesempatan, tetapi tidak memanfaatkan kesempatan yang diberikan dengan baik,” tuturnya.

Sementara itu, terkait dengan keterangan pemerintah, Said menilai pernyataan pemerintah yang mengatakan pemohon tidak memiliki legal standing, tidak dijelaskan dengan argumentasi.

"Tidak kuatnya legal standing pemohon di bagian mana. Seolah pemerintah hanya asal menolak tanpa ada argumentasi apapun," imbuhnya.

Terpisah, Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta kepada MK untuk memutuskan UU PPP inkonstitusional. Sebab menurutnya, UU itu dibuat bukan karena adanya kebutuhan hukum, tetapi karena akal-akalan hukum untuk memuluskan pembahasan kembali UU 11/2022 tentang Cipta Kerja yang disusun menggunakan metode omnibus law.

"Kami sebagai kaum buruh tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan UU PPP. Padahal kita tahu, muara dari pembentukan undang-undang ini sebagai pintu masuk untuk melegalkan omnibus law," katanya.

Menurut Iqbal, omnibus law merugikan kaum buruh karena di sana mengatur outsourcing seumur hidup tanpa batasan pekerjaaan, tidak ada periode kontrak sehingga buruh bisa dikontrak berulangkali.

"Upah murah yang menyebabkan daya beli rendah, PHK dipermudah, nilai pesangon dikurangi, dan jam kerja fleksibel," demikian Iqbal menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya