Berita

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik/Net

Politik

Atur Bekas Koruptor Nyaleg, KPU akan Terbitkan PKPU

RABU, 24 AGUSTUS 2022 | 17:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pencalonan mantan narapidana tindak pidana korupsi dalam kontestasi Pemilu Serentak 2024 bakal diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (24/8).

"Nanti (KPU) akan menerbitkan PKPU tentang pencalonan anggota legislatif," ujar Idham.


Namun untuk saat ini, ditegaskan Idham, KPU RI masih mempersiapkan materiil aturan untuk disusun ke dalam draf rancangan PKPU tentang Pencalonan.

"Rancangan PKPU tersebut akan diujipublikan terlebih dahulu," sambungnya menegaskan.

Terkait aturan mantan koruptor boleh mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif (Pileg), dipastikan Idham, rujukannya adalah Putusan MA atas judicial review dalam Pasal 4 ayat (3) PKPU 20/2018.

Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini menjelaskan, norma di dalam PKPU tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota itu, akhirnya dibatalkan MA.

Pasalnya, isi aturan tersebut yang melarang mantan narapidana koruptor dianggap MA tidak sesuai dengan norma di dalam Pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017 tentang Pemilu.

Karena itu, akhirnya KPU RI menerbitkan PKPU 31/2018 yang merupakan perubahan atas PKPU 20/2018, yang di dalamnya membolehkan bekas narapidana tindak pidana korupsi mencalonkan diri dengan syarat telah melalui masa 5 tahun setelah dinyatakan bebas dari tahanan, sebagaimana diatur di dalam Pasal 45A.

"Jadi norma ini diundangkan sebagai tindak lanjut dari Putusan MA," demikian Idham.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya