Berita

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik/Net

Politik

Atur Bekas Koruptor Nyaleg, KPU akan Terbitkan PKPU

RABU, 24 AGUSTUS 2022 | 17:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pencalonan mantan narapidana tindak pidana korupsi dalam kontestasi Pemilu Serentak 2024 bakal diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (24/8).

"Nanti (KPU) akan menerbitkan PKPU tentang pencalonan anggota legislatif," ujar Idham.


Namun untuk saat ini, ditegaskan Idham, KPU RI masih mempersiapkan materiil aturan untuk disusun ke dalam draf rancangan PKPU tentang Pencalonan.

"Rancangan PKPU tersebut akan diujipublikan terlebih dahulu," sambungnya menegaskan.

Terkait aturan mantan koruptor boleh mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif (Pileg), dipastikan Idham, rujukannya adalah Putusan MA atas judicial review dalam Pasal 4 ayat (3) PKPU 20/2018.

Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini menjelaskan, norma di dalam PKPU tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota itu, akhirnya dibatalkan MA.

Pasalnya, isi aturan tersebut yang melarang mantan narapidana koruptor dianggap MA tidak sesuai dengan norma di dalam Pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017 tentang Pemilu.

Karena itu, akhirnya KPU RI menerbitkan PKPU 31/2018 yang merupakan perubahan atas PKPU 20/2018, yang di dalamnya membolehkan bekas narapidana tindak pidana korupsi mencalonkan diri dengan syarat telah melalui masa 5 tahun setelah dinyatakan bebas dari tahanan, sebagaimana diatur di dalam Pasal 45A.

"Jadi norma ini diundangkan sebagai tindak lanjut dari Putusan MA," demikian Idham.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya