Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Digugat ke Bawaslu, KPU Jamin Tahapan Pendaftaran Sesuai Regulasi

RABU, 24 AGUSTUS 2022 | 11:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan sejumlah partai politik (parpol) yang terganjal menjadi calon peserta Pemilu Serentak 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak begitu dipersoalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjamin, tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang berlangsung sejak 1 hingga 14 Agustus 2022 lalu telah sesuai prosedur yang tertuang di dalam peraturan perundang-undangan.

"Proses penerimaan pendaftaran parpol untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024 telah kami lakukan. Dan dalam penerimaan parpol tersebu, kami juga sesuai regulasi," ujar Idham saat dikonfirmasi pada Rabu (24/8).


Idham menegaskan, jalannya tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilihan Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024.

"Jadi apa yang kami laksanakan sudah sesuai regulasi yang kami terbitkan," demikian Idham menambahkan.

Hingga kemarin, Bawaslu RI telah menerima pendaftaran permohonan gugatan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dari sejumlah parpol.

Tercatat, ada 12 parpol yang dinyatakan tidak lengkap dokumen pendaftarannya, sehingga tak bisa mengikuti tahapan verifikasi administrasi, menyambangi Kantor Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Dari jumlah itu, beberapa di antaranya baru melakukan konsultasi dengan Bawaslu RI. Sementara ada pula yang sudah mendaftarkan gugatan dugaan pelanggaran administrasi dengan tergugat KPU RI.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

UPDATE

Pemerintah Harus Beri Pendampingan Anak Korban Aksi Main Hakim Sendiri

Rabu, 29 Juli 2026 | 22:15

Polisi Dalami Kematian Sumitro, Diduga Orang Dekat Febrie

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:57

Cerita Manis UMKM dari Sumenep, Dua Dekade Perjuangan dan Berkembang Berkat KUR BRI

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:47

Telkom Gelar Workshop PQC Formulasikan Keamanan Siber Masa Depan

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:44

Ketua Baznas Paparkan Strategi Besar Transformasi Zakat Nasional

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:23

Gempa M 7,1 Lumpuhkan Infrastruktur dan Industri Jepang, Pemadaman Listrik Terjadi

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:17

Pelatihan Militer untuk Sipil Perlu Dihentikan

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:08

DPR dan Kemendagri Sepakat Penyaluran Bansos Pakai NIK

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:56

Tio Aliansyah Dilarang Tangani Perkara selama 1,5 Bulan Buntut Kasus Helikopter

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:53

Jangan Sampai OAP Hanya jadi Penonton di Tanah Ulayatnya Sendiri

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:36

Selengkapnya