Berita

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak divonis penjara 12 tahun/Net

Dunia

Banding Ditolak, Najib Razak jadi Mantan PM Malaysia Pertama yang Divonis 12 Tahun Penjara

SELASA, 23 AGUSTUS 2022 | 21:21 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak telah resmi divonis hukuman penjara 12 tahun oleh Pengadilan tinggi Malaysia karena skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) pada Selasa (23/8).

Seperti dikutip dari Al-Jazeera, Najib didakwa atas pencurian dana negara sekitar Rp 6,7 Triliun dari 1MDB yang didirikan bersama pada tahun 2009 ketika Najib menjadi perdana menteri.

Ketua hakim pengadilan, Maimun Tuan Mat mengatakan pengajuan banding Najib harus ditolak karena berdasarkan hasil persidangan, mantan PM terbukti bersalah atas tujuh dakwaan.


"Pengadilan memvonis hukuman 12 tahun dan denda sekitar 668 miliar rupiah untuk Najib. Dia akan dijebloskan ke penjara dan kemungkinan menjadi mantan perdana menteri pertama yang masuk penjara," ungkapnya.

Selama menunggu proses banding,  Najib telah dibebaskan dengan jaminan sejak 2018 hingga tahun ini. Keputusan itu diambil untuk mengantisipasi campur tangan Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) dalam proses pengadilan.  

Pada Juli 2020, pengadilan yang lebih rendah memutuskan Najib bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran pidana atas transfer 150 miliar rupiah dari SRC International, mantan unit 1MDB, ke rekening bank pribadinya.

Pengajuan banding di bulan Desember tahun lalu tidak diterima oleh pengadilan, sehingga menggiringnya untuk pergi ke Pengadilan Federal sebagai jalan terakhir.

Populer

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

UPDATE

Kontrak Rp25 Triliun PAM Jaya–Moya Disorot, Air Bersih Warga Miskin Masih Mandek

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:56

Purbaya Restui DJP Tambah Jabatan Baru hingga Akhir 2026

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:41

Protes Dedi Mulyadi, 10 Ribu Buruh Jabar akan Datangi Istana

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:30

Kritik di Tembok Kekuasaan

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:30

Dana Haji Khusus Tertahan, DPR Warning Jangan Merugikan Jamaah

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:07

KPK Bidik Riza Chalid di Kasus Suap Katalis

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:59

Sidang Ijazah Jokowi Ditunda Lagi, Bukti Penggugat Belum Valid

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:53

Presiden Minta Media Keluar Ruangan, Lanjutan Taklimat Digelar Tertutup

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:27

Mahasiswa Indonesia Bentangkan Spanduk "Save Venezuela"

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:26

Lurah Batu Ampar Kecewa Lahan Dispora Diserobot Pengembang

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:20

Selengkapnya