Berita

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak divonis penjara 12 tahun/Net

Dunia

Banding Ditolak, Najib Razak jadi Mantan PM Malaysia Pertama yang Divonis 12 Tahun Penjara

SELASA, 23 AGUSTUS 2022 | 21:21 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak telah resmi divonis hukuman penjara 12 tahun oleh Pengadilan tinggi Malaysia karena skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) pada Selasa (23/8).

Seperti dikutip dari Al-Jazeera, Najib didakwa atas pencurian dana negara sekitar Rp 6,7 Triliun dari 1MDB yang didirikan bersama pada tahun 2009 ketika Najib menjadi perdana menteri.

Ketua hakim pengadilan, Maimun Tuan Mat mengatakan pengajuan banding Najib harus ditolak karena berdasarkan hasil persidangan, mantan PM terbukti bersalah atas tujuh dakwaan.


"Pengadilan memvonis hukuman 12 tahun dan denda sekitar 668 miliar rupiah untuk Najib. Dia akan dijebloskan ke penjara dan kemungkinan menjadi mantan perdana menteri pertama yang masuk penjara," ungkapnya.

Selama menunggu proses banding,  Najib telah dibebaskan dengan jaminan sejak 2018 hingga tahun ini. Keputusan itu diambil untuk mengantisipasi campur tangan Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) dalam proses pengadilan.  

Pada Juli 2020, pengadilan yang lebih rendah memutuskan Najib bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran pidana atas transfer 150 miliar rupiah dari SRC International, mantan unit 1MDB, ke rekening bank pribadinya.

Pengajuan banding di bulan Desember tahun lalu tidak diterima oleh pengadilan, sehingga menggiringnya untuk pergi ke Pengadilan Federal sebagai jalan terakhir.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya