Berita

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak divonis penjara 12 tahun/Net

Dunia

Banding Ditolak, Najib Razak jadi Mantan PM Malaysia Pertama yang Divonis 12 Tahun Penjara

SELASA, 23 AGUSTUS 2022 | 21:21 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak telah resmi divonis hukuman penjara 12 tahun oleh Pengadilan tinggi Malaysia karena skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) pada Selasa (23/8).

Seperti dikutip dari Al-Jazeera, Najib didakwa atas pencurian dana negara sekitar Rp 6,7 Triliun dari 1MDB yang didirikan bersama pada tahun 2009 ketika Najib menjadi perdana menteri.

Ketua hakim pengadilan, Maimun Tuan Mat mengatakan pengajuan banding Najib harus ditolak karena berdasarkan hasil persidangan, mantan PM terbukti bersalah atas tujuh dakwaan.


"Pengadilan memvonis hukuman 12 tahun dan denda sekitar 668 miliar rupiah untuk Najib. Dia akan dijebloskan ke penjara dan kemungkinan menjadi mantan perdana menteri pertama yang masuk penjara," ungkapnya.

Selama menunggu proses banding,  Najib telah dibebaskan dengan jaminan sejak 2018 hingga tahun ini. Keputusan itu diambil untuk mengantisipasi campur tangan Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) dalam proses pengadilan.  

Pada Juli 2020, pengadilan yang lebih rendah memutuskan Najib bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran pidana atas transfer 150 miliar rupiah dari SRC International, mantan unit 1MDB, ke rekening bank pribadinya.

Pengajuan banding di bulan Desember tahun lalu tidak diterima oleh pengadilan, sehingga menggiringnya untuk pergi ke Pengadilan Federal sebagai jalan terakhir.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya