Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan/Net

Presisi

Polda Metro Jaya Kirim Berkas Tahap Pertama Dugaan Penistaan Agama Roy Suryo

SELASA, 23 AGUSTUS 2022 | 20:27 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tahap pertama dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ke pihak kejaksaan.

"Sekarang berkasanya sudah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (23/8).

Setelah diserahkan, penyidik sudah akan menunggu hasil pemeriksaan berkas oleh jaksa selama dua minggu.


"Dari kita sudah siap, Jaksa punya waktu 14 hari apakah lengkap atau tidak. Kalau lengkap P21 baru langsung tahap 2, kalau tidak lengkap P19 (pengembalian berkas untuk dilengkapi)," kata Zulpan.

Bila berkas sudah lengkap, penyidik akan melimpahkan berkas tahap dua yakni penyerahan barang bukti dan Roy Suryo akan menunggu persidangan.

Seperti diketahui bersama, Roy Suryo resmi ditahan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka ujaran kebencian. 

Penahanan dilakukan karena penyidik khawatir Roy menghilangkan alat bukti.

Sebelum ditahan, Roy Suryo menjalani pemeriksaan pada Jumat lalu (22/7) mulai dari siang hingga malam. Namun pada malam harinya, Roy keluar dengan menggunakan kursi roda dibantu dengan kuasa hukum.  

Roy pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE, Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana.  

Adapun kasus yang menimpanya adalah unggahan meme patung di Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Jokowi sempat viral dan diunggah ulang oleh Roy Suryo dalam akun Twitter @KRMTRoySUryo2. Akibat unggahan itu, Roy Suryo dilaporkan ke pihak kepolisian.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya