Berita

Gurubesar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Profesor Benny Riyanto jadi narasumber FGD di Universitas Azzahra, Jakarta, Senin (22/8/22)/RMOL

Politik

BEM Nusantara: Kita Wajib Korektif jika ada Kekeliruan pada Pasal-pasal RKUHP

SENIN, 22 AGUSTUS 2022 | 20:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

RMOL.  Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara menggelar bedah Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) dalam Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Azzahra, Jakarta, Senin (22/8/22).

Acara tersebut, digelar untuk menjawab rasa tidak puas sebagian elemen masyarakat atas sejumlah pasal dalam RKUHP yang rencananya akan disahkan DPR dalam waktu dekat. FGD diselenggarakan secara hybrid dengan mengundang Gurubesar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Profesor Benny Riyanto sebagai narasumber.

Koordinator Pusat BEM Nusantara, Ahmad Supardi mengatakan, esensi dari diskusi tersebut adalah menyamakan persepsi dan meluruskan kekeliruan tafsir yang menimbulkan rasa tidak puas dari sebagian mahasiswa. Mahasiswa yang ikut serta dalam FGD merupakan perwakilan dari 25 provinsi.


"Sebelumnya pada tanggal 8 Juli lalu kita sudah minta teman-teman untuk  melakukan kajian di  daerah masing-masing, sehingga terlihat ada yang mendukung ada yang menolak sejumlah pasal yang disebut kontroversial," kata Ahmad Supardi.

Hari ini kita coba mengakomodir dari seluruh Nusantara, bagaimana menyatukan cara pandang serta pendapat yang dikemukakan teman-teman mahasiswa," imbuhnya.

Ardy sapaannya, menyampaikan ada 14 pasal yang dinilai masih diawarnai pro-kontra, salah satunya ialah Pasal 218 dan Pasal 219 tentang Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Sebagian kalangan sempat menilai pasal ini bertentangan dengan demokrasi karena menghalangi kritik kepada pemerintah.

Namun setelah diskusi, sambungnya, seluruh peserta FGD sepakat pasal tersebut memang diperlukan sebagai norma umum yang memang ada di alam demokrasi.

Lebih lanjut, Ardy menegaskan, apabila memang ada pasal dalam RKUHP yang tidak sesuai dengan Demokrasi Pancasila, BEM Nusantara sebagai agent of change akan menggunakan pendekatan persuasif dan mengedepankan diskusi untuk pembahasannya lebih lanjut di lembaga legislatif sebagai pembuat undang-undang.

"Perlu digarisbawahi kita juga wajib menolak jika dalam pasal-pasal tersebut ada kekeliruan. Masukan dari kita juga wajib didengarkan oleh lembaga legislatif; mereka tentu mau menerima kami supaya ada penyampaian alasan kenapa pasal dalam RKUHP tersebut ditolak," tegas Ardy.

Sementara, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Benny Riyanto menyebutkan, RKUHP baru sudah sangat ideal untuk menggantikan KUHP peninggalan Belanda, karena RKUHP ini telah mengikuti pergeseran paradigma dalam ajaran hukum pidana sesuai perkembangan zaman.

Yaitu dari paradigma keadilan retributif (balas dendam dengan penghukuman badan), menjadi paradigma keadilan yang mencakup prinsip-prinsip keadilan korektif (bagi pelaku), restoratif (bagi korban), dan rehabilitatif (bagi keduanya).

Dia juga memastikan selama penyusunan RKUHP, pemerintah sudah banyak melaksanakan sosialisasi dan menyerap aspirasi masyarakat dari berbagai provinsi melalui kegiatan diskusi dan seminar. Hasilnya, dari 14 isu kontroversial, pemerintah sepakat menurunkan 2 isu; Advokat Curang dan Dokter gigi yang praktek tanpa izin.

Dalam "meaningful participation" ada 3 unsur yang harus dipenuhi, pertama adalah hak didengar, hak mendapatkan penjelasan, dan hak untuk dipertimbangkan. Ketiga hal tersebut telah dilaksanakan pemerintah sehingga ada dua isu yang diakomodir dan dikeluarkan diatur dalam regulasi lain.

"Dan juga ada beberapa perbaikan redaksional dan ini menarik sehingga harapannya RKUHP yang sekarang sudah masuk di DPR ini adalah UU yang sudah kompromi dengan semua masukan masyarakat, sesuai dengan asas meaningful participation," demikian Benny.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya