Berita

Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan/Net

Dunia

Dilarang Tampil di Media hingga Kena UU Anti-Terorisme, Imran Khan Kecam Pemerintahan Baru Pakistan

SENIN, 22 AGUSTUS 2022 | 11:05 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan mengecam pemerintahan pimpinan Shehbaz Sharif yang telah melarang stasiun televisi menayangkan pidatonya.

Kecaman ini berawal dari tindakan yang diambil oleh Otoritas Pengaturan Media Elektronik Pakistan (PEMRA) yang melarang tayangan siaran langsung pidato Khan karena dianggap mengancam pemerintahan serta menyebarkan ujaran kebencian.
 
"Pemerintah yang mengimpor fasis telah tenggelam ke titik terendah baru hari ini dengan melarang liputan langsung pidato saya di TV dan kemudian memblokir YouTube untuk sementara selama pidato saya di Liaquat Bagh," kata Khan lewat cuitannya di Twitter pada Minggu (21/8).


Dalam cuitannya, Khan menambahkan bahwa larangan itu tidak hanya pelanggaran berat terhadap kebebasan berbicara, akan tetapi juga berdampak negatif pada industri media digital, serta mata pencaharian banyak orang.

"Semua ini terjadi setelah intimidasi terus-menerus dari orang-orang media," tambahnya, seperti dikutip The Hindustan Times.

Pada Minggu, Khan dibawa ke kepolisian untuk diintergoasi lebih lanjut. Khanakan didakwa dengan UU Anti-Terorisme (ATA) karena mengancam seorang hakim dan dua pejabat tinggi polisi selama demonstrasi di Islamabad pada Sabtu (20/8).

Khan yang digulingkan pada April lalu dari jabatannya menganggap larangannya tampil di televisi menunjukkan keputusasaan pemerintah yang akan mendorong Pakistan menuju kekacauan politik dan ekonomi.

Semenjak dikudeta, mantan PM ini cukup vokal mengkritik pemerintahan Pakistan, apalagi sejak ajudannya, Shahbaz Gill ditangkap karena diduga menghasut pemberontakan angkatan bersenjata. Dalam penangkapannya ini Khan tidak terima karena mendengar kabar bahwa Gill menerima kekerasan dari pihak kepolisian Pakistan.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Pakistan Siap Jadi Tuan Rumah Putaran Baru Perundingan Iran-AS

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:13

Rayakan Persib Juara, Replika Maung Raksasa Bomber Guncang Asia Afrika

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:06

Iran Tempuh Jalur Damai dengan Kekuatan dan Diplomasi Bermartabat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:02

Rudi Hartono: Blackout Sumatera Momentum Evaluasi Jaringan dan Mitigasi

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:30

Ekonomi Syariah Harus Perkuat Perlindungan Sosial Masyarakat

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:10

PHE Optimistis Proyek CCS Indonesia-Korsel Buka Peluang Investasi Baru

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:02

Kualitas Konsumsi Jemaah Haji Harus Dijaga Meski Dapur Berjarak 12 Km

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:00

Trump: Kesepakatan Damai Iran Hampir Rampung, Selat Hormuz Segera Dibuka

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:49

Pertamina Trans Kontinental Optimalkan Layanan Maritim Lewat Kerja Sama STS Proyek FAME

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:47

Menkop Sindir Organisasi yang Hanya Sibuk Seremonial

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:30

Selengkapnya