Berita

Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan/Net

Dunia

Dilarang Tampil di Media hingga Kena UU Anti-Terorisme, Imran Khan Kecam Pemerintahan Baru Pakistan

SENIN, 22 AGUSTUS 2022 | 11:05 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan mengecam pemerintahan pimpinan Shehbaz Sharif yang telah melarang stasiun televisi menayangkan pidatonya.

Kecaman ini berawal dari tindakan yang diambil oleh Otoritas Pengaturan Media Elektronik Pakistan (PEMRA) yang melarang tayangan siaran langsung pidato Khan karena dianggap mengancam pemerintahan serta menyebarkan ujaran kebencian.
 
"Pemerintah yang mengimpor fasis telah tenggelam ke titik terendah baru hari ini dengan melarang liputan langsung pidato saya di TV dan kemudian memblokir YouTube untuk sementara selama pidato saya di Liaquat Bagh," kata Khan lewat cuitannya di Twitter pada Minggu (21/8).


Dalam cuitannya, Khan menambahkan bahwa larangan itu tidak hanya pelanggaran berat terhadap kebebasan berbicara, akan tetapi juga berdampak negatif pada industri media digital, serta mata pencaharian banyak orang.

"Semua ini terjadi setelah intimidasi terus-menerus dari orang-orang media," tambahnya, seperti dikutip The Hindustan Times.

Pada Minggu, Khan dibawa ke kepolisian untuk diintergoasi lebih lanjut. Khanakan didakwa dengan UU Anti-Terorisme (ATA) karena mengancam seorang hakim dan dua pejabat tinggi polisi selama demonstrasi di Islamabad pada Sabtu (20/8).

Khan yang digulingkan pada April lalu dari jabatannya menganggap larangannya tampil di televisi menunjukkan keputusasaan pemerintah yang akan mendorong Pakistan menuju kekacauan politik dan ekonomi.

Semenjak dikudeta, mantan PM ini cukup vokal mengkritik pemerintahan Pakistan, apalagi sejak ajudannya, Shahbaz Gill ditangkap karena diduga menghasut pemberontakan angkatan bersenjata. Dalam penangkapannya ini Khan tidak terima karena mendengar kabar bahwa Gill menerima kekerasan dari pihak kepolisian Pakistan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya