Berita

Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan/Net

Dunia

Dilarang Tampil di Media hingga Kena UU Anti-Terorisme, Imran Khan Kecam Pemerintahan Baru Pakistan

SENIN, 22 AGUSTUS 2022 | 11:05 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan mengecam pemerintahan pimpinan Shehbaz Sharif yang telah melarang stasiun televisi menayangkan pidatonya.

Kecaman ini berawal dari tindakan yang diambil oleh Otoritas Pengaturan Media Elektronik Pakistan (PEMRA) yang melarang tayangan siaran langsung pidato Khan karena dianggap mengancam pemerintahan serta menyebarkan ujaran kebencian.
 
"Pemerintah yang mengimpor fasis telah tenggelam ke titik terendah baru hari ini dengan melarang liputan langsung pidato saya di TV dan kemudian memblokir YouTube untuk sementara selama pidato saya di Liaquat Bagh," kata Khan lewat cuitannya di Twitter pada Minggu (21/8).


Dalam cuitannya, Khan menambahkan bahwa larangan itu tidak hanya pelanggaran berat terhadap kebebasan berbicara, akan tetapi juga berdampak negatif pada industri media digital, serta mata pencaharian banyak orang.

"Semua ini terjadi setelah intimidasi terus-menerus dari orang-orang media," tambahnya, seperti dikutip The Hindustan Times.

Pada Minggu, Khan dibawa ke kepolisian untuk diintergoasi lebih lanjut. Khanakan didakwa dengan UU Anti-Terorisme (ATA) karena mengancam seorang hakim dan dua pejabat tinggi polisi selama demonstrasi di Islamabad pada Sabtu (20/8).

Khan yang digulingkan pada April lalu dari jabatannya menganggap larangannya tampil di televisi menunjukkan keputusasaan pemerintah yang akan mendorong Pakistan menuju kekacauan politik dan ekonomi.

Semenjak dikudeta, mantan PM ini cukup vokal mengkritik pemerintahan Pakistan, apalagi sejak ajudannya, Shahbaz Gill ditangkap karena diduga menghasut pemberontakan angkatan bersenjata. Dalam penangkapannya ini Khan tidak terima karena mendengar kabar bahwa Gill menerima kekerasan dari pihak kepolisian Pakistan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya