Berita

Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan/Net

Dunia

Dilarang Tampil di Media hingga Kena UU Anti-Terorisme, Imran Khan Kecam Pemerintahan Baru Pakistan

SENIN, 22 AGUSTUS 2022 | 11:05 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan mengecam pemerintahan pimpinan Shehbaz Sharif yang telah melarang stasiun televisi menayangkan pidatonya.

Kecaman ini berawal dari tindakan yang diambil oleh Otoritas Pengaturan Media Elektronik Pakistan (PEMRA) yang melarang tayangan siaran langsung pidato Khan karena dianggap mengancam pemerintahan serta menyebarkan ujaran kebencian.
 
"Pemerintah yang mengimpor fasis telah tenggelam ke titik terendah baru hari ini dengan melarang liputan langsung pidato saya di TV dan kemudian memblokir YouTube untuk sementara selama pidato saya di Liaquat Bagh," kata Khan lewat cuitannya di Twitter pada Minggu (21/8).


Dalam cuitannya, Khan menambahkan bahwa larangan itu tidak hanya pelanggaran berat terhadap kebebasan berbicara, akan tetapi juga berdampak negatif pada industri media digital, serta mata pencaharian banyak orang.

"Semua ini terjadi setelah intimidasi terus-menerus dari orang-orang media," tambahnya, seperti dikutip The Hindustan Times.

Pada Minggu, Khan dibawa ke kepolisian untuk diintergoasi lebih lanjut. Khanakan didakwa dengan UU Anti-Terorisme (ATA) karena mengancam seorang hakim dan dua pejabat tinggi polisi selama demonstrasi di Islamabad pada Sabtu (20/8).

Khan yang digulingkan pada April lalu dari jabatannya menganggap larangannya tampil di televisi menunjukkan keputusasaan pemerintah yang akan mendorong Pakistan menuju kekacauan politik dan ekonomi.

Semenjak dikudeta, mantan PM ini cukup vokal mengkritik pemerintahan Pakistan, apalagi sejak ajudannya, Shahbaz Gill ditangkap karena diduga menghasut pemberontakan angkatan bersenjata. Dalam penangkapannya ini Khan tidak terima karena mendengar kabar bahwa Gill menerima kekerasan dari pihak kepolisian Pakistan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya