Berita

Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan/Net

Dunia

Dilarang Tampil di Media hingga Kena UU Anti-Terorisme, Imran Khan Kecam Pemerintahan Baru Pakistan

SENIN, 22 AGUSTUS 2022 | 11:05 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan mengecam pemerintahan pimpinan Shehbaz Sharif yang telah melarang stasiun televisi menayangkan pidatonya.

Kecaman ini berawal dari tindakan yang diambil oleh Otoritas Pengaturan Media Elektronik Pakistan (PEMRA) yang melarang tayangan siaran langsung pidato Khan karena dianggap mengancam pemerintahan serta menyebarkan ujaran kebencian.
 
"Pemerintah yang mengimpor fasis telah tenggelam ke titik terendah baru hari ini dengan melarang liputan langsung pidato saya di TV dan kemudian memblokir YouTube untuk sementara selama pidato saya di Liaquat Bagh," kata Khan lewat cuitannya di Twitter pada Minggu (21/8).


Dalam cuitannya, Khan menambahkan bahwa larangan itu tidak hanya pelanggaran berat terhadap kebebasan berbicara, akan tetapi juga berdampak negatif pada industri media digital, serta mata pencaharian banyak orang.

"Semua ini terjadi setelah intimidasi terus-menerus dari orang-orang media," tambahnya, seperti dikutip The Hindustan Times.

Pada Minggu, Khan dibawa ke kepolisian untuk diintergoasi lebih lanjut. Khanakan didakwa dengan UU Anti-Terorisme (ATA) karena mengancam seorang hakim dan dua pejabat tinggi polisi selama demonstrasi di Islamabad pada Sabtu (20/8).

Khan yang digulingkan pada April lalu dari jabatannya menganggap larangannya tampil di televisi menunjukkan keputusasaan pemerintah yang akan mendorong Pakistan menuju kekacauan politik dan ekonomi.

Semenjak dikudeta, mantan PM ini cukup vokal mengkritik pemerintahan Pakistan, apalagi sejak ajudannya, Shahbaz Gill ditangkap karena diduga menghasut pemberontakan angkatan bersenjata. Dalam penangkapannya ini Khan tidak terima karena mendengar kabar bahwa Gill menerima kekerasan dari pihak kepolisian Pakistan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya