Berita

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Unila, Prof Suharso/RMOLLampung

Nusantara

Nasib Mahasiswa Unila Jalur Suap Dikonsultasikan ke Kemendikbud

SENIN, 22 AGUSTUS 2022 | 09:45 WIB | LAPORAN: TUTI NURKHOMARIYAH

Nasib mahasiswa Universitas Lampung yang masuk melalui jalur suap rektor Prof Karomani akan dikonsultasikan pihak kampus dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Unila, Prof Suharso mengaku akan segera mendiskusikan status mahasiswa baru dikukuhkan pada PPKMB 15 Agustus lalu.

"Kami akan diskusikan dan konsultasi dengan Kemendikbud Ristek," kata Prof Suharso saat konferensi pers di ruang sidang Rektorat Unila, Minggu (21/8).


Menurutnya, mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila yang masuk dengan jalur suap ke Prof Karomani itu di luar mahasiswa jalur mandiri dengan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sebesar Rp 250 juta.

"Uang pangkal atau SPI masuk FK Unila minimalis Rp 250 juta. Bagi orang tua mahasiswa itu dipersilahkan melebihi Rp 250 juta sebagai pemasukan sah Unila," ujarnya sebagaimana dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung.

Ke depan, pihaknya akan lebih transparan dalam sistem penerimaan mahasiswa baru, dan akan melakukan pengawasan ketat. Namun sistem penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tidak akan dihapuskan.

"Insyaallah ke depan jalur mandiri tetap akan dilakukan. Yang bermasalah bukan sistemnya, mau sebaiknya apapun sistem, kalau kita lalai atau lupa maka akan bermasalah," tutupnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya