Berita

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi/Net

Politik

Berkaca Kasus Sambo, Ketua PPP Usul UU Kepolisian Direvisi

SENIN, 22 AGUSTUS 2022 | 08:43 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mendapat perhatian serius berbagai kalangan. Kini, reformasi di tubuh Polri kembali didengungkan, salah satunya melalui revisi terbatas UU 2/2002 tentang Kepolisian.

Wacana revisi terbatas ini dimunculkan oleh Ketua DPP PPP Achmad Baidowi yang tidak ingin kasus pembunuhan Brigadir J terulang lagi.

Menurutnya, revisi terhadap UU Kepolisian perlu dilakukan mulai dari norma yang mengatur tentang pengawasan internal Polri, yang saat ini dilakukan oleh Propam, ataupun mengenai pengaturan tentang kewenangan Polri mulai dari penyelidikan, penyidikan, dan penindakan.


“Perlu diatur dalam revisi UU Kepolisian ini mengenai formula rekruitmen secara transparan dan akuntabel,” ujar pria yang akrab disapa Awiek ini kepada wartawan, Senin (22/8).

Sekretaris Jenderal Fraksi PPP DPR RI ini menambahkan, perlu ada reformulasi ketentuan menyangkut bagi aparat polisi yang melakukan tindak pidana, perlu dilakukan pemberhentian sementara hingga adanya keputusan inkrah.

Menurutnya, jika tidak dilakukan pemberhentian sementara, maka akan mencoreng nama baik institusi kepolisian.

“Karena itu, kami mengusulkan revisi terbatas atas UU 2/2002 tentang Kepolisian dalam Prolegnas prioritas tahun ini. Revisi terbatas ini dilakukan untuk berjalannya reformasi di institusi kepolisian dan penguatan kelembagaan polisi dalam tugas  pemeliharaan kamtibmas serta penegakan hukum,” ujarnya.

Anggota Komisi VI DPR RI ini menilai UU Kepolisian sudah berusia 20 tahun, sehingga sudah saatnya dilakukan revisi terbatas menyesuaikan dengan dinamika sosial, budaya dan hukum di masyarakat.

"Revisi terbatas juga pernah dilakukan thd sejumlah UU yang mengatur ttg aparat hukum seperti revisi UU Kejaksaan yang memberikan penguatan kelembagaan pada tugas penuntutan. Juga revisi thd UU KPK telah dilakukan dengan maksud menjaga marwah lembaga tersebut berada di koridor yang benar,” tutupnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.607 Triliun, Naik 24,1 Persen

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:26

Isu Parliamentary Threshold 1 Persen Mengemuka untuk Keadilan Demokrasi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:23

Pertamina Kerek Kualitas Pengelola Homestay Lokal Naik Kelas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:12

TNI Harus Terbuka Ungkap Tuntas Judi Online di Rumah Dinas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:09

Jelang Akhir Pekan Harga Minyak Dunia Bertahan di 103 Dolar AS

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:59

Putin Janji Bantu Iran Akhiri Perang di Timur Tengah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:57

DPR Kebanjiran Aspirasi Masyarakat Soal Putusan MK tentang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:50

Tanpa Restu Gerindra, DPR Diyakini Tidak akan Berani Makzulkan Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:47

Usut Tuntas Aktor di Balik Praktik Judi Online di Rumah Dinas TNI

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:37

Loncat dari Lantai Dua, Wanita Ini Selamatkan Anak saat Kebakaran di Rawamangun

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:36

Selengkapnya