Berita

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi/Net

Politik

Berkaca Kasus Sambo, Ketua PPP Usul UU Kepolisian Direvisi

SENIN, 22 AGUSTUS 2022 | 08:43 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mendapat perhatian serius berbagai kalangan. Kini, reformasi di tubuh Polri kembali didengungkan, salah satunya melalui revisi terbatas UU 2/2002 tentang Kepolisian.

Wacana revisi terbatas ini dimunculkan oleh Ketua DPP PPP Achmad Baidowi yang tidak ingin kasus pembunuhan Brigadir J terulang lagi.

Menurutnya, revisi terhadap UU Kepolisian perlu dilakukan mulai dari norma yang mengatur tentang pengawasan internal Polri, yang saat ini dilakukan oleh Propam, ataupun mengenai pengaturan tentang kewenangan Polri mulai dari penyelidikan, penyidikan, dan penindakan.


“Perlu diatur dalam revisi UU Kepolisian ini mengenai formula rekruitmen secara transparan dan akuntabel,” ujar pria yang akrab disapa Awiek ini kepada wartawan, Senin (22/8).

Sekretaris Jenderal Fraksi PPP DPR RI ini menambahkan, perlu ada reformulasi ketentuan menyangkut bagi aparat polisi yang melakukan tindak pidana, perlu dilakukan pemberhentian sementara hingga adanya keputusan inkrah.

Menurutnya, jika tidak dilakukan pemberhentian sementara, maka akan mencoreng nama baik institusi kepolisian.

“Karena itu, kami mengusulkan revisi terbatas atas UU 2/2002 tentang Kepolisian dalam Prolegnas prioritas tahun ini. Revisi terbatas ini dilakukan untuk berjalannya reformasi di institusi kepolisian dan penguatan kelembagaan polisi dalam tugas  pemeliharaan kamtibmas serta penegakan hukum,” ujarnya.

Anggota Komisi VI DPR RI ini menilai UU Kepolisian sudah berusia 20 tahun, sehingga sudah saatnya dilakukan revisi terbatas menyesuaikan dengan dinamika sosial, budaya dan hukum di masyarakat.

"Revisi terbatas juga pernah dilakukan thd sejumlah UU yang mengatur ttg aparat hukum seperti revisi UU Kejaksaan yang memberikan penguatan kelembagaan pada tugas penuntutan. Juga revisi thd UU KPK telah dilakukan dengan maksud menjaga marwah lembaga tersebut berada di koridor yang benar,” tutupnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya