Berita

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo/RMOLJabar

Presisi

Beri Keterangan Palsu, Pembunuh Purnawirawan TNI di Lembang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

SENIN, 22 AGUSTUS 2022 | 04:51 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Polisi menambah jajaran saksi yang diperiksa dari kasus pembunuhan Letkol (Purn) TNI, Muhammad Mubin, di Lembang. Total saksi yang diperiksa sejumlah 12 orang.

Begitu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, Minggu (21/8).

"Dalam pemeriksaan pendalaman terdapat penambahan jumlah saksi yang tadinya 3 orang menjadi 12 orang saksi setelah dilakukan beberapa pemeriksaan terhadap CCTV," kata Ibrahim.


Polisi juga memperoleh fakta baru bahwa tersangka HH dinilai memberikan keterangan palsu. Di mana HH mengaku sempat diludahi oleh Muhammad Mubin sebelum terjadi aksi baku hantam yang berujung pada penikaman.

"Di antaranya seperti ada penyampaian bahwa sebelum kejadian tersangka diludahi oleh korban, ternyata itu tidak benar," ungkap Ibrahim.

Ibrahim menambahkan, keterangan Muhammad Mubin yang melakukan penyerangan awal juga dinilai palsu.

"Ada juga yang menyampaikan bahwa sebelum penusukan terjadi penyerangan terhadap tersangka dan terjadi perkelahian, ternyata setelah dilakukan pendalaman itu juga tidak benar," tambah Ibrahim Tompo.

Dari pendalaman fakta, polisi menjerat HH dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Dari pendalaman fakta ini kemudian diperoleh kesimpulan bahwa pasal yang tadinya 351 ayat 3 menjadi Pasal 351 ayat 3 jungto pasal 338 dan 340 dengan ancaman hukumannya bisa seumur hidup," tandasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya