Berita

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun/RMOL

Hukum

Laporan Ubedilah Badrun tentang Gibran dan Kaesang Dianggap Sumir, Ini Responsnya

MINGGU, 21 AGUSTUS 2022 | 20:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan laporan yang dilayangkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun terkait laporan dugaan KKN dan TPPU anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep diarsipkan. Alasannya, karena pelapor tak kunjung memberikan data pendukung.

Pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers saat penyampaian kinerja semester I KPK Bidang Kelembagaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8) itu, direspons oleh Ubedilah selaku pelapor.

Ubedilah mengatakan, Ghufron menyampaikan bahwa laporannya ke KPK tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkaitan dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) relasi bisnis anak presiden dengan Grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan dinyatakan sejauh ini masih sumir karenanya kasus diarsipkan.


Bahkan kata Ubedilah, Ghufron menyatakan bahwa pihak pelapor dalam hal ini Gibran dan Kaesang bukan pejabat publik dan belum mempunyai informasi uraian fakta dugaan atau data dukung terkait dengan penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara.

"Terhadap jawaban KPK tersebut saya menyayangkan argumen komisioner tersebut yang menyatakan bahwa tidak ada kaitannya dengan pejabat negara karena dinilai bukan penyelenggara negara," ujar Ubedilah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/8).

Padahal menurut Ubedilah, secara nyata Gibran dan Kaesang adalah putra dari penyelenggara negara, dalam hal ini Presiden RI.

Selain itu kata Ubedilah, Gibran juga merupakan penyelenggara negara saat dilantik sebagai Walikota Solo yang ternyata juga masih menjabat sebagai Komisaris Utama di perusahaan yang disebut dalam laporannya.

"Lebih jelasnya, pada tanggal 26 Februari 2021 Gibran dilantik menjadi Walikota Solo. Pada saat yang sama Gibran juga masih terdaftar (belum mundur) sebagai Komisaris di PT Siap Selalu Mas, memiliki 47 persen saham PT Harapan Bangsa Kita, dan Komisaris utama PT Wadah Masa Depan memegang 19,7 persen saham," jelas Ubedilah.

Ubedilah menyoroti, bahwa korupsi bukan hanya mengambil uang negara yang bukan haknya, akan tetapi menurut buku Kapita Selekta dan Beban Biaya Sosial Korupsi, definisi korupsi telah gamblang dijelaskan di dalam 13 pasal UU 31/1999 juncto UU 20/2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut kata Ubedilah, tindak pidana korupsi dirumuskan ke dalam 30 jenis, salah satunya memberi hadiah atau gratifikasi.

"Perlu diingat juga bahwa dalam kasus yang saya laporkan juga ada pengangkatan penyelenggara negara yaitu pengangkatan Duta Besar yang sebelumnya ia sebagai Managing Director di PT SM. Ia bukan diplomat karir. Di mana putra dari Duta Besar yang diangkat pada tanggal 17 November 2021 tersebut diketahui menjalin kerjasama bisnis yang sangat intens dengan Gibran dan Kaesang, ada peralihan kepemilikan saham, hingga bisnis putra presiden tersebut mendapat kucuran dana penyertaan modal dari sebuah perusahaan ventura," terang Ubedilah.

Suntikan penyertaan modal itu kata Ubedilah, hingga saat ini sudah terjadi sebanyak tiga kali, yakni pada 17 Agustus 2019, 23 November 2020, dan 6 Juni 2022.

"Terkait dugaan 'transaksi yang mencurigakan' dan terkait dugaan gratifikasi jabatan, dugaan gratifikasi kepemilikan saham, serta TPPU adalah tugas KPK untuk mengusut secara tuntas agar menjadi terang demi tegaknya kepastian hukum yang adil," tutur Ubedilah.

Menurut Ubedilah, KPK dapat meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi yang diduga mencurigakan tersebut.

Selain itu, KPK juga memiliki kewajiban hukum untuk mencegah dan memberantas KKN dengan menelusuri seluruh perusahaan lainya milik putra presiden tersebut yang jumlahnya kurang lebih 20 perusahaan yang didirikan oleh putra presiden tersebut.

"Termasuk misalnya pembelian saham 40 persen PT Persis Solo Saestu oleh Kaesang bersama Erick Thohir. Apakah benar pembelian saham itu berasal dari uang pribadi atau perusahaan milik Kaesang? Tugas mulia KPK merupakan Amanat Reformasi 1998 yang tertuang dalam Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas KKN," terang Ubedilah.

Terkait pernyataan Ghufron tentang belum adanya data pendukung kata Ubedilah, sebenarnya sudah dijawab pada 26 Januari 2022 saat dipanggil KPK selama dua jam dengan menyampaikan data-data awal dan penjelasan hukum yang lebih detail kepada KPK pada saat itu.

Menurut Ubedillah, KPK semestinya bisa menelusuri data-data awal tersebut hingga menemukan peluang terjadinya KKN. Dengan demikian, dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU berkaitan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan tersebut bisa ditelusuri.

"Jadi urusan penelusuran itu urusan KPK yang memeiliki wewenang atas nama Undang-undang, bukan saya, itu tugas KPK," pungkas Ubedilah.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya