Berita

Irjen Ferdy Sambo/Net

Presisi

Polri Optimis Jaksa Perkuat Sangkaan Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo

MINGGU, 21 AGUSTUS 2022 | 03:14 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Bareskrim polri meyakini pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang disangkakan kepada Irjen Ferdy Sambo Cs akan maksimal tuntutannya di pengadilan.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memyampaikan bahwa saat ini Jaksa peneliti tengah melakukan pendalaman berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik (tahap 1) kepada Jaksa.

“Jaksa akan teliti kelengkapan berkas perkara yang diajukan penyidik, persesuaian keterangan saksi, persesuaiaan keterangan saksi dengan tersangka, persesuaian keterangan antar para tersangka, alat bukti yang ada, dukungan keterangan saksi yang memiliki keahlian dan analisa penyidik berdasarkan pasal yang dipersangkakan (340 KUHP),” kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (20/8).


Oleh karenanya ia berhadap ada petunjuk Jaksa peneliti, usai hasil ekshumasi autopsi ulang jasad Brigadir J keluar dalam waktu dekat ini. Agus berharap petunjuk Jaksa peneliti menyempurnakan rekonstruksi kasus penembakan Brigadir J yang nanti akan secara langsung diperankan oleh para tersangka.

“Sambil menunggu juga hasil ekshumasi. Saya rasa penyidik berharap ada petunjuk hasil penelitian berkas perkara oleh JPU. Sehingga koordinasi sejak awal akan memudahkan penuntasannya,” pungkas Agus.

Disamping, Agus meyakini bahwa dengan proses pembuktian yang Pro Justicia, penyidik optimis tuntutan dalam pasal 340 KUHP dapat maksimal yaitu hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.


Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya