Berita

Irjen Ferdy Sambo/Net

Presisi

Polri Optimis Jaksa Perkuat Sangkaan Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo

MINGGU, 21 AGUSTUS 2022 | 03:14 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Bareskrim polri meyakini pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang disangkakan kepada Irjen Ferdy Sambo Cs akan maksimal tuntutannya di pengadilan.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memyampaikan bahwa saat ini Jaksa peneliti tengah melakukan pendalaman berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik (tahap 1) kepada Jaksa.

“Jaksa akan teliti kelengkapan berkas perkara yang diajukan penyidik, persesuaian keterangan saksi, persesuaiaan keterangan saksi dengan tersangka, persesuaian keterangan antar para tersangka, alat bukti yang ada, dukungan keterangan saksi yang memiliki keahlian dan analisa penyidik berdasarkan pasal yang dipersangkakan (340 KUHP),” kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (20/8).


Oleh karenanya ia berhadap ada petunjuk Jaksa peneliti, usai hasil ekshumasi autopsi ulang jasad Brigadir J keluar dalam waktu dekat ini. Agus berharap petunjuk Jaksa peneliti menyempurnakan rekonstruksi kasus penembakan Brigadir J yang nanti akan secara langsung diperankan oleh para tersangka.

“Sambil menunggu juga hasil ekshumasi. Saya rasa penyidik berharap ada petunjuk hasil penelitian berkas perkara oleh JPU. Sehingga koordinasi sejak awal akan memudahkan penuntasannya,” pungkas Agus.

Disamping, Agus meyakini bahwa dengan proses pembuktian yang Pro Justicia, penyidik optimis tuntutan dalam pasal 340 KUHP dapat maksimal yaitu hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya