Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

PBB Akan Hapus Larangan Perjalanan 13 Pejabat Taliban yang Dikenai Sanksi

SABTU, 20 AGUSTUS 2022 | 15:17 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Setelah menjatuhkan sanksi berupa pembekuan aset dan larangan perjalanan pada 135 pejabat Taliban, kini PBB berencana mengakhiri larangan perjalanan bagi 13 pejabat tersebut sambil menunggu kesepakatan dari anggota Dewan Keamanan.

Seperti dikutip dari Al-Arabiya pada Sabtu (20/8), jika pembatalan sanksi perjalanan pada 13 orang ini disetujui oleh dewan keamanan, maka ini memungkinkan pejabat Taliban dapat berinteraksi dengan pejabat lain di luar negeri.

Pada bulan Juni lalu, Komite Sanksi Afghanistan Dewan Keamanan PBB yang beranggotakan 15 orang telah membebaskan dua menteri pendidikan Taliban dari daftar pengecualian. Pengecualian lainnya juga diperbarui hingga 19 Agustus dan ditambah satu bulan lagi jika tidak ada anggota yang keberatan.


Menurut sumber diplomatik, pekan ini Irlandia menunjukkan keberatannya atas kebijakan tersebut. China dan Rusia juga menyerukan perpanjangan sanksi. Sementara Amerika Serikat meminta pengurangan daftar pejabat yang diizinkan untuk bepergian dan tujuan yang dapat mereka kunjungi.

Jika tidak ada anggota Dewan keamanan yang keberatan pada Senin sore mendatang,  maka aturan itu akan berlaku selama tiga bulan. Di antara 13 orang tersebut terdapat Wakil Perdana Menteri Abdul Ghani Baradar dan Wakil Menteri Luar Negeri Sher Mohammad Abbas Stanekzai.

Kedua orang tersebut berperan penting dalam negosiasi dengan AS yang menghasilkan kesepakatan penarikan pasukan Amerika dari Afghanistan pada tahun 2020 lalu.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya