Berita

Anggota Bawasu RI, Puadi/Net

Politik

Soal Pencatutan, Bawaslu Ingatkan Ada Ancaman Pidana untuk KPU

SABTU, 20 AGUSTUS 2022 | 13:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasil temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI soal pencatutan nama penyelenggara pemilu oleh partai politik (parpol) dalam Sipol harus ditidaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota Bawasu RI, Puadi mengatakan, pencatutan 275 nama penyelenggara pemilu di lingkup Bawaslu dan 98 nama di lingkup KPU masih didalami terkait potensi pelanggaran etik.

"Bawaslu akan membuat posko pengaduan, nama-nama di lingkungan penyelenggara yang namanya dicatut," ujar Puadi kepada wartawan pada Sabtu (20/8).


Nantinya, posko tersebut juga menampung laporan masyarakat yang merasa namanya dicatut parpol demi melengkapi persyaratan ikut pemilu.

"Maka itu kita bisa jadikan informasi awal terhadap proses hasil pengawasan kita untuk kita kumpulkan identifikasi sebanyak mungkin," ungkapnya.

Setelah proses identifikasi serta penelusuran, hasilnya akan dikeluarkan dalam bentuk saran perbaikan atau rekomendasi, untuk ditindaklanjuti KPU.

"Kami sampaikan ke KPU untuk menyampaikan saran dan perbaikan. Sehingga nanti KPU mengambil langkah-langkah kepada parpol," imbuhnya.

Bahkan apabila KPU tidak menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu, ada sanksi yang siap menanti sebagaimana tercantum dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Kalau misalnya KPU tidak menindaklanjuti saran dan perbaikan terhadap temuan kami, maka kena aspek pidana," demikian Puadi.

Mengenai ancaman pidana yang diberlakukan dalam ketentuan Pasal 518 UU Pemilu yang dimaksud Puadi yakni dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya