Berita

Anggota Bawasu RI, Puadi/Net

Politik

Soal Pencatutan, Bawaslu Ingatkan Ada Ancaman Pidana untuk KPU

SABTU, 20 AGUSTUS 2022 | 13:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasil temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI soal pencatutan nama penyelenggara pemilu oleh partai politik (parpol) dalam Sipol harus ditidaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota Bawasu RI, Puadi mengatakan, pencatutan 275 nama penyelenggara pemilu di lingkup Bawaslu dan 98 nama di lingkup KPU masih didalami terkait potensi pelanggaran etik.

"Bawaslu akan membuat posko pengaduan, nama-nama di lingkungan penyelenggara yang namanya dicatut," ujar Puadi kepada wartawan pada Sabtu (20/8).


Nantinya, posko tersebut juga menampung laporan masyarakat yang merasa namanya dicatut parpol demi melengkapi persyaratan ikut pemilu.

"Maka itu kita bisa jadikan informasi awal terhadap proses hasil pengawasan kita untuk kita kumpulkan identifikasi sebanyak mungkin," ungkapnya.

Setelah proses identifikasi serta penelusuran, hasilnya akan dikeluarkan dalam bentuk saran perbaikan atau rekomendasi, untuk ditindaklanjuti KPU.

"Kami sampaikan ke KPU untuk menyampaikan saran dan perbaikan. Sehingga nanti KPU mengambil langkah-langkah kepada parpol," imbuhnya.

Bahkan apabila KPU tidak menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu, ada sanksi yang siap menanti sebagaimana tercantum dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Kalau misalnya KPU tidak menindaklanjuti saran dan perbaikan terhadap temuan kami, maka kena aspek pidana," demikian Puadi.

Mengenai ancaman pidana yang diberlakukan dalam ketentuan Pasal 518 UU Pemilu yang dimaksud Puadi yakni dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya