Berita

Anggota Bawasu RI, Puadi/Net

Politik

Soal Pencatutan, Bawaslu Ingatkan Ada Ancaman Pidana untuk KPU

SABTU, 20 AGUSTUS 2022 | 13:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasil temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI soal pencatutan nama penyelenggara pemilu oleh partai politik (parpol) dalam Sipol harus ditidaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota Bawasu RI, Puadi mengatakan, pencatutan 275 nama penyelenggara pemilu di lingkup Bawaslu dan 98 nama di lingkup KPU masih didalami terkait potensi pelanggaran etik.

"Bawaslu akan membuat posko pengaduan, nama-nama di lingkungan penyelenggara yang namanya dicatut," ujar Puadi kepada wartawan pada Sabtu (20/8).


Nantinya, posko tersebut juga menampung laporan masyarakat yang merasa namanya dicatut parpol demi melengkapi persyaratan ikut pemilu.

"Maka itu kita bisa jadikan informasi awal terhadap proses hasil pengawasan kita untuk kita kumpulkan identifikasi sebanyak mungkin," ungkapnya.

Setelah proses identifikasi serta penelusuran, hasilnya akan dikeluarkan dalam bentuk saran perbaikan atau rekomendasi, untuk ditindaklanjuti KPU.

"Kami sampaikan ke KPU untuk menyampaikan saran dan perbaikan. Sehingga nanti KPU mengambil langkah-langkah kepada parpol," imbuhnya.

Bahkan apabila KPU tidak menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu, ada sanksi yang siap menanti sebagaimana tercantum dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Kalau misalnya KPU tidak menindaklanjuti saran dan perbaikan terhadap temuan kami, maka kena aspek pidana," demikian Puadi.

Mengenai ancaman pidana yang diberlakukan dalam ketentuan Pasal 518 UU Pemilu yang dimaksud Puadi yakni dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya