Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi/RMOL

Politik

Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu yang Namanya Dicatut Parpol

SABTU, 20 AGUSTUS 2022 | 12:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran kode etik terkait pencatutan nama penyelenggara pemilu oleh partai politik (parpol) di sistem informasi partai politik (Sipol) ditelusuri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, tercatat ada 275 nama penyelenggara pemilu yang dicatut parpol demi kelenkapan dokumen pendaftaran peserta Pemilu Serentak 2024.

"Pada saat kami mengidentifikasi dari sekian provinsi dan kota, ada 275 orang," ujar Puadi saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (20/8).


Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI ini mengatakan, jumlah tersebut terdiri dari nama ketua, anggota, staf, tenaga pendukung, bendahara, kepala sub bagian, koordinator sekretariat, hingga anggota panwaslih Bawaslu di segala tingkatan.

Puadi pun telah mengimbau kepada jajarannya yang namanya dicatut untuk membuat surat keberatan kepada parpol. Jika tidak, Bawaslu RI memastikan akan tetap memprosesnya.

"Kami juga sedang menelusuri dan mendalami. Kami imbau dia (nama yang dicatut) membuat surat keberatan. Tetapi dari satu sisi, dia posisinya ada di Kabupaten mana," kata Puadi.

"Misalnya ada di kota Jakpus, maka pengawas yang ada di Jakpus mendalami dia masuknya ke partai apa yang dicatut. Jangan-jangan benar dia ini anggota (parpol)," sambungnya menjelaskan.

Puadi mengingatkan ketentuan di UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat menjadi penyelenggara pemilu harus dipatuhi seluruh pihak di Bawaslu maupun KPU. Di mana salah satu aturannya terkait syarat mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

"Ini kan masuk ke aspek etik. Kan syarat untuk menjadi penyelenggara (pemilu) itu tidak terlibat atau menjadi anggota parpol," demikian Puadi menambahkan.

Ketentuan mengenai syarat menjadi anggota Bawaslu terbebas dari keanggotaan parpol diatur di dalam Pasal 117 ayat (1) huruf i UU Pemilu. Sementara syarat menjadi anggota KPU RI diatur di Pasal 21 ayat (1) huruf i UU Pemilu.

Adapun aturan mengenai penanganan dugaan pelanggaran kode etik diatur di dalam Pasal 456 UU Pemilu yang berbunyi; Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu.

Kemudian diatur lebih lanjut dalam Pasal 457 ayat (1) yang berbunyi; Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 diselesaikan oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)".

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya