Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi/RMOL

Politik

Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu yang Namanya Dicatut Parpol

SABTU, 20 AGUSTUS 2022 | 12:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran kode etik terkait pencatutan nama penyelenggara pemilu oleh partai politik (parpol) di sistem informasi partai politik (Sipol) ditelusuri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, tercatat ada 275 nama penyelenggara pemilu yang dicatut parpol demi kelenkapan dokumen pendaftaran peserta Pemilu Serentak 2024.

"Pada saat kami mengidentifikasi dari sekian provinsi dan kota, ada 275 orang," ujar Puadi saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (20/8).


Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI ini mengatakan, jumlah tersebut terdiri dari nama ketua, anggota, staf, tenaga pendukung, bendahara, kepala sub bagian, koordinator sekretariat, hingga anggota panwaslih Bawaslu di segala tingkatan.

Puadi pun telah mengimbau kepada jajarannya yang namanya dicatut untuk membuat surat keberatan kepada parpol. Jika tidak, Bawaslu RI memastikan akan tetap memprosesnya.

"Kami juga sedang menelusuri dan mendalami. Kami imbau dia (nama yang dicatut) membuat surat keberatan. Tetapi dari satu sisi, dia posisinya ada di Kabupaten mana," kata Puadi.

"Misalnya ada di kota Jakpus, maka pengawas yang ada di Jakpus mendalami dia masuknya ke partai apa yang dicatut. Jangan-jangan benar dia ini anggota (parpol)," sambungnya menjelaskan.

Puadi mengingatkan ketentuan di UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat menjadi penyelenggara pemilu harus dipatuhi seluruh pihak di Bawaslu maupun KPU. Di mana salah satu aturannya terkait syarat mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

"Ini kan masuk ke aspek etik. Kan syarat untuk menjadi penyelenggara (pemilu) itu tidak terlibat atau menjadi anggota parpol," demikian Puadi menambahkan.

Ketentuan mengenai syarat menjadi anggota Bawaslu terbebas dari keanggotaan parpol diatur di dalam Pasal 117 ayat (1) huruf i UU Pemilu. Sementara syarat menjadi anggota KPU RI diatur di Pasal 21 ayat (1) huruf i UU Pemilu.

Adapun aturan mengenai penanganan dugaan pelanggaran kode etik diatur di dalam Pasal 456 UU Pemilu yang berbunyi; Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu.

Kemudian diatur lebih lanjut dalam Pasal 457 ayat (1) yang berbunyi; Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 diselesaikan oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)".

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya