Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Laporan HAM: China Rutin Mengirim Pengkritik Pemerintah ke Rumah Sakit Jiwa

SABTU, 20 AGUSTUS 2022 | 06:33 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah China menggunakan rumah sakit jiwa untuk menghukum para pembangkang.

Laporan dari sebuah LSM yang berbasis di Madrid pada Selasa (16/8) itu menguatkan lagi rumor yang telah lama beredar bahwa polisi dan agen pemerintah kerap mengirim tukang protes ke rumah sakit dan berkolusi dengan dokter.
LSM Safeguard Defenders  merujuk pada kasus 99 orang yang dikurung di bangsal psikiatri sebanyak 144 kali dalam tujuh tahun, sejak 2015 hingga 2021, yang mencakup 109 rumah sakit di 21 provinsi, kota atau wilayah di seluruh China


"Di China, memposting komentar politik, mengajukan keluhan tentang pejabat yang korup, atau meneriakkan slogan di jalan, akan segera membuat Anda dikurung di pusat penahanan, atau bahkan di rumah sakit jiwa," kata laporan berjudul "Dibius dan Ditahan: Penjara Psikiatri China", seperti dikutip dari ANI News.
 
Partai Komunis China (PKC) masih secara rutin menahan target politik di rumah sakit jiwa meskipun mereka telah menerapkan perubahan hukum untuk menghentikan praktik biadab ini lebih dari sepuluh tahun lalu.

Menurut Safeguard Defenders, pihak berwenang China melakukan ini dengan dalih para tahanan politik itu terdiagnosis memiliki penyakit mental. China membuat orang-orang itu terisolasi secara sosial bahkan setelah dibebaskan.

"Penting untuk dicatat bahwa jumlah ini hanya puncak gunung es. Banyak kasus yang tidak akan diperhatikan oleh LSM dan media, terutama dalam iklim ketakutan di bawah Xi Jinping yang semakin menutup China dari dunia luar," kata kelompok itu.

Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa pengiriman tahanan politik ke bangsal psikiatri tersebar luas dan menjadi hal yang rutin di China.

Dua puluh tahun yang lalu, dunia dikejutkan oleh berita bahwa China mengirim aktivis dan kritikus ke penjara psikiatri yang disebut Ankang.

Di bawah kecaman internasional dan domestik yang intens, Beijing mengatakan sedang membersihkan tindakannya.

Antara 2012 dan 2013, negara itu kemudian mengesahkan Undang-Undang Kesehatan Mental baru yang menetapkan bahwa pengobatan wajib harus disetujui melalui penilaian medis dan merevisi Hukum Acara Pidananya untuk memberikan pengawasan yudisial terhadap komitmen psikiatris yang ditegakkan polisi.

Tetapi penelitian Safeguard Defenders telah membuktikan bahwa reformasi hukum ini sama sekali tidak berhasil.

"Polisi dan agen pemerintah terus secara sewenang-wenang mengirim pemohon dan aktivis, kadang-kadang berulang kali (satu wanita dalam penelitian ini telah dikirim 20 kali) ke rumah sakit psikiatri, baik di dalam sistem Ankang dan di fasilitas medis umum," kata LSM itu dalam laporannya.

Laporan tersebut selanjutnya menyatakan bahwa dokter dan rumah sakit dipaksa atau berkolusi dengan pihak berwenang dan membiarkan pelanggaran ini terjadi.  

"Tidak ada pengawasan, meskipun sudah tertulis dalam undang-undang," kata laporan itu.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya