Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Laporan HAM: China Rutin Mengirim Pengkritik Pemerintah ke Rumah Sakit Jiwa

SABTU, 20 AGUSTUS 2022 | 06:33 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah China menggunakan rumah sakit jiwa untuk menghukum para pembangkang.

Laporan dari sebuah LSM yang berbasis di Madrid pada Selasa (16/8) itu menguatkan lagi rumor yang telah lama beredar bahwa polisi dan agen pemerintah kerap mengirim tukang protes ke rumah sakit dan berkolusi dengan dokter.
LSM Safeguard Defenders  merujuk pada kasus 99 orang yang dikurung di bangsal psikiatri sebanyak 144 kali dalam tujuh tahun, sejak 2015 hingga 2021, yang mencakup 109 rumah sakit di 21 provinsi, kota atau wilayah di seluruh China

"Di China, memposting komentar politik, mengajukan keluhan tentang pejabat yang korup, atau meneriakkan slogan di jalan, akan segera membuat Anda dikurung di pusat penahanan, atau bahkan di rumah sakit jiwa," kata laporan berjudul "Dibius dan Ditahan: Penjara Psikiatri China", seperti dikutip dari ANI News.

"Di China, memposting komentar politik, mengajukan keluhan tentang pejabat yang korup, atau meneriakkan slogan di jalan, akan segera membuat Anda dikurung di pusat penahanan, atau bahkan di rumah sakit jiwa," kata laporan berjudul "Dibius dan Ditahan: Penjara Psikiatri China", seperti dikutip dari ANI News.
 
Partai Komunis China (PKC) masih secara rutin menahan target politik di rumah sakit jiwa meskipun mereka telah menerapkan perubahan hukum untuk menghentikan praktik biadab ini lebih dari sepuluh tahun lalu.

Menurut Safeguard Defenders, pihak berwenang China melakukan ini dengan dalih para tahanan politik itu terdiagnosis memiliki penyakit mental. China membuat orang-orang itu terisolasi secara sosial bahkan setelah dibebaskan.

"Penting untuk dicatat bahwa jumlah ini hanya puncak gunung es. Banyak kasus yang tidak akan diperhatikan oleh LSM dan media, terutama dalam iklim ketakutan di bawah Xi Jinping yang semakin menutup China dari dunia luar," kata kelompok itu.

Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa pengiriman tahanan politik ke bangsal psikiatri tersebar luas dan menjadi hal yang rutin di China.

Dua puluh tahun yang lalu, dunia dikejutkan oleh berita bahwa China mengirim aktivis dan kritikus ke penjara psikiatri yang disebut Ankang.

Di bawah kecaman internasional dan domestik yang intens, Beijing mengatakan sedang membersihkan tindakannya.

Antara 2012 dan 2013, negara itu kemudian mengesahkan Undang-Undang Kesehatan Mental baru yang menetapkan bahwa pengobatan wajib harus disetujui melalui penilaian medis dan merevisi Hukum Acara Pidananya untuk memberikan pengawasan yudisial terhadap komitmen psikiatris yang ditegakkan polisi.

Tetapi penelitian Safeguard Defenders telah membuktikan bahwa reformasi hukum ini sama sekali tidak berhasil.

"Polisi dan agen pemerintah terus secara sewenang-wenang mengirim pemohon dan aktivis, kadang-kadang berulang kali (satu wanita dalam penelitian ini telah dikirim 20 kali) ke rumah sakit psikiatri, baik di dalam sistem Ankang dan di fasilitas medis umum," kata LSM itu dalam laporannya.

Laporan tersebut selanjutnya menyatakan bahwa dokter dan rumah sakit dipaksa atau berkolusi dengan pihak berwenang dan membiarkan pelanggaran ini terjadi.  

"Tidak ada pengawasan, meskipun sudah tertulis dalam undang-undang," kata laporan itu.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya