Berita

Fadel Muhammad dicopot dari jabatan sebagai Wakil Ketua MPR RI/Net

Politik

Melawan, Fadel Muhammad Klaim Pencopotan Dirinya Inkonstitusional

JUMAT, 19 AGUSTUS 2022 | 18:20 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pencopotan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dianggap inkonstitusional.

Fadel menegaskan, kedudukannya sebagai Wakil Ketua MPR Periode 2019-2024 sah secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Sebaliknya, mekanisme mosi tidak percaya kepadanya tidak tercantum dalam perundang-undangan, tata tertib maupun aturan lain yang ada di DPD dan MPR.

"Jadi, segala bentuk usulan atau yang diistilahkan 'pengambilalihan mandat' oleh sejumlah anggota DPD adalah inkonstitusional," tegas Fadel Muhammad dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (19/8).

Ia lantas menuding keputusan sejumlah anggota DPD lewat paripurna yang tidak sesuai dengan kaidah hukum masuk kategori melawan sumpah atau janji jabatan yang telah diucapkan, serta kewajiban sebagai anggota DPD untuk menaati Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas dasar itu, Fadel akan melaporkan para anggota yang menandatangani pemakzulan dirinya kepada Badan Kehormatan (BK) DPD, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga ke pengadilan secara perdata dan pidana.

"Saya akan menempuh seluruh upaya hukum untuk melawan ketidakpatuhan terhadap hukum dan seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.

Populer

Simpatisan PDIP Jateng Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Hasto: Itu Dibayar, Sudah Ketahuan

Rabu, 06 Desember 2023 | 18:46

Ini Risiko Bila Tak Daftarkan NIK Jadi NPWP Hingga 31 Desember 2023

Minggu, 10 Desember 2023 | 12:29

Komika Aulia Rahman Diduga Menista Agama, Tim Daerah Jangan Buang Badan

Minggu, 10 Desember 2023 | 11:01

Peduli Palestina, Alasan Kader dan Simpatisan PKS Jabar Pilih Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 06 Desember 2023 | 21:12

Diancam Dibawa ke Jalur Hukum Soal Putusan UMK 2024, Pj Gubernur Jabar: Saya Hanya Jalankan Putusan Pemerintah

Selasa, 05 Desember 2023 | 03:34

Termasuk Pergantian 5 Kapolda, Polri Mutasi Ratusan Pamen dan Pati

Jumat, 08 Desember 2023 | 00:33

Usai Rapat dengan 3 Tim Paslon, KPU Putuskan Debat Capres-Cawapres Tunggal

Rabu, 06 Desember 2023 | 19:20

UPDATE

SMI: Sebagai Aset Bangsa, Anak Muda Harus Mempersiapkan Diri jadi Pemimpin

Senin, 11 Desember 2023 | 19:04

KPU Larang Tamu Undangan Bawa Alat Peraga Kampanye dalam Debat Perdana

Senin, 11 Desember 2023 | 19:03

Rafael Alun Dituntut Jaksa KPK Penjara 14 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp18,99 M

Senin, 11 Desember 2023 | 18:58

Tekad Prabowo-Gibran Kembalikan Kejayaan Maritim Lewat Program Ekonomi Biru

Senin, 11 Desember 2023 | 18:42

Tanggapi Survei Terbaru, TPN Ganjar-Mahfud: Pilpres Satu Putaran Jauh dari Target

Senin, 11 Desember 2023 | 18:14

Debat Perdana Capres Dimulai Jam 7 Malam, Begini Alur Kegiatannya

Senin, 11 Desember 2023 | 18:03

Dukung Palestina, Ribuan Warga Minta Maroko Putus Hubungan dengan Israel

Senin, 11 Desember 2023 | 18:00

Pemerintah Kejar Target EBT 2025, Anies: Mission Impossible

Senin, 11 Desember 2023 | 17:53

Sebelum Melancong ke Taiwan, Warga Indonesia Pemegang E-Visa Harus Perhatikan Hal Ini

Senin, 11 Desember 2023 | 17:53

Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim Buntut Dugaan Intervensi Presiden di Kasus E-KTP

Senin, 11 Desember 2023 | 17:46

Selengkapnya