Berita

Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi/RMOL

Politik

Bawaslu Sikapi Keberatan Parpol Tak Bisa Ikut Verifikasi dengan Merujuk PKPU 4/2022

JUMAT, 19 AGUSTUS 2022 | 17:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keberatan sejumlah partai politik (Parpol) terhadap jalannya tahapan pendafataran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan ditelusuri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan mengacu pada peraturan yang berlaku.

Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan, proses hukum yang akan berjalan prinsipnya memastikan pelaksanaan tahapan pendaftaran yang dikerjakan KPU RI sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilihan DPR dan DPRD Tahun 2024.

"Bawaslu memastikan apa yang dilakukan KPU harus sesuai dengan PKPU 4. Idealnya itu saja, batu ujinya di situ aja, karena yang bikin aturan main KPU," ujar Puadi kepada wartawan, Jumat (19/8).


Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI ini mengatakan, ada sebanyak 6 Parpol yang datang ke Bawaslu RI dari total 16 parpol yang tidak bisa lanjut ke tahap verifikasi adminisitrasi, lantaran dokumen pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap oleh KPU RI.

Dalam konteks ini, Puadi menyatakan bahwa Bawaslu telah memberikan konsultasi kepada 6 Parpol tersebut, khususnya tentang langkah hukum yang bisa ditempuh untuk mengajukan keberatan terhadap KPU RI.

Dia mengurai, ada dua langkah hukum yang bisa diambil parpol. Pertama, jalur "sengketa proses", dan kedua jalur "dugaan pelanggaran administrasi".

Untuk mengajukan "sengketa proses", mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini mengingatkan Parpol agar memastikan tanda yang diberikan KPU RI dalam menyatakan dokumen pendaftaran Parpol tidak lengkap, apakah bisa menjadi "objek sengketa" atau tidak.

"Pertanyaannya, yang dikembalikan (kepada Parpol) itu (bentuknya) berita acara (yang merupakan salah satu objek sengketa), atau tidak? Semua itu aturannya ada di PKPU," jelasnya.

Sementara bagi Parpol yang memilih mengambil jalur hukum "dugaan pelanggaran administrasi", Puadi meminta agar diperjelas materiil gugatannya, misalnya seperti proses penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) dalam proses pendafataran oleh KPU RI.

"Ya tinggal dilihat. Apakah itu masuk mekanisme, prosedur, atau tidak" Ya kalau itu berarti menyalahi prosedur, ya kita maknai saja apakah itu masuk ranah administrasi atau tidak. Ujinya begitu saja," demikian Puadi.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya