Berita

Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi/RMOL

Politik

Bawaslu Sikapi Keberatan Parpol Tak Bisa Ikut Verifikasi dengan Merujuk PKPU 4/2022

JUMAT, 19 AGUSTUS 2022 | 17:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keberatan sejumlah partai politik (Parpol) terhadap jalannya tahapan pendafataran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan ditelusuri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan mengacu pada peraturan yang berlaku.

Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan, proses hukum yang akan berjalan prinsipnya memastikan pelaksanaan tahapan pendaftaran yang dikerjakan KPU RI sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilihan DPR dan DPRD Tahun 2024.

"Bawaslu memastikan apa yang dilakukan KPU harus sesuai dengan PKPU 4. Idealnya itu saja, batu ujinya di situ aja, karena yang bikin aturan main KPU," ujar Puadi kepada wartawan, Jumat (19/8).


Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI ini mengatakan, ada sebanyak 6 Parpol yang datang ke Bawaslu RI dari total 16 parpol yang tidak bisa lanjut ke tahap verifikasi adminisitrasi, lantaran dokumen pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap oleh KPU RI.

Dalam konteks ini, Puadi menyatakan bahwa Bawaslu telah memberikan konsultasi kepada 6 Parpol tersebut, khususnya tentang langkah hukum yang bisa ditempuh untuk mengajukan keberatan terhadap KPU RI.

Dia mengurai, ada dua langkah hukum yang bisa diambil parpol. Pertama, jalur "sengketa proses", dan kedua jalur "dugaan pelanggaran administrasi".

Untuk mengajukan "sengketa proses", mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini mengingatkan Parpol agar memastikan tanda yang diberikan KPU RI dalam menyatakan dokumen pendaftaran Parpol tidak lengkap, apakah bisa menjadi "objek sengketa" atau tidak.

"Pertanyaannya, yang dikembalikan (kepada Parpol) itu (bentuknya) berita acara (yang merupakan salah satu objek sengketa), atau tidak? Semua itu aturannya ada di PKPU," jelasnya.

Sementara bagi Parpol yang memilih mengambil jalur hukum "dugaan pelanggaran administrasi", Puadi meminta agar diperjelas materiil gugatannya, misalnya seperti proses penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) dalam proses pendafataran oleh KPU RI.

"Ya tinggal dilihat. Apakah itu masuk mekanisme, prosedur, atau tidak" Ya kalau itu berarti menyalahi prosedur, ya kita maknai saja apakah itu masuk ranah administrasi atau tidak. Ujinya begitu saja," demikian Puadi.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya