Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron (dua kanan) menyampaikan perkembangan atas verifikasi dan telaah laporan yang sudah dilayangkan Ubedilah pada 10 Januari 2022/RMOL

Politik

Indikasi Tindak Pidana Korupsi Anak Jokowi Masih Sumir, Pelapor Belum Punya Data Pendukung

JUMAT, 19 AGUSTUS 2022 | 16:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Laporan yang dilayangkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) atas dugaan KKN dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dianggap sumir, sehingga laporan diarsipkan.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menyampaikan perkembangan atas verifikasi dan telaah laporan yang sudah dilayangkan Ubedilah pada 10 Januari 2022.

"Pada 10 Januari 2022, KPK memang menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan Grup Bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (19/8).


Yang dilaporkan itu kata Ghufron, pihak sebagai terlapor sebenarnya pada saat sebelum menjadi pejabat negara. Sehingga, relasinya adalah relasi bisnis. Sedangkan pihak yang diajak kerjasama dengan pihak terlapor itu diasumsikan sebagai pelaku pembakaran hutan.

Atas laporan itu, KPK sudah melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada pelapor dengan bertemu langsung pada 26 Januari 2022.

"Sejauh ini, indikasi TPK yang dilaporkan masih sumir, tidak jelas. Dan pelapor belum mempunyai informasi uraian fakta dugaan TPK dan atau data dukung terkait dengan penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara terkait dengan dugaan TPK yang disampaikan," katanya.

"Jadi mohon maaf, yang dilaporkan atas perbuatan yang perbuatan itu dilakukan pada saat itu oleh orang-orang yang bukan penyelenggara negara," sambung Ghufron.

KPK pun, kata dia lagi, juga sudah menyampaikan kepada pelapor untuk memberikan data pendukung yang bisa menjelaskan terjadinya perbuatan tindak pidana korupsi yang dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti. Akan tetapi, pelapor hingga saat ini tak kunjung memberikan data dukungan.

"Sehingga, sampai saat ini pengaduannya masih diarsip karena memang tidak ada daya dukung lebih lanjut," pungkas Ghufron.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya