Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron (dua kanan) menyampaikan perkembangan atas verifikasi dan telaah laporan yang sudah dilayangkan Ubedilah pada 10 Januari 2022/RMOL

Politik

Indikasi Tindak Pidana Korupsi Anak Jokowi Masih Sumir, Pelapor Belum Punya Data Pendukung

JUMAT, 19 AGUSTUS 2022 | 16:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Laporan yang dilayangkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) atas dugaan KKN dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dianggap sumir, sehingga laporan diarsipkan.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menyampaikan perkembangan atas verifikasi dan telaah laporan yang sudah dilayangkan Ubedilah pada 10 Januari 2022.

"Pada 10 Januari 2022, KPK memang menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan Grup Bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (19/8).


Yang dilaporkan itu kata Ghufron, pihak sebagai terlapor sebenarnya pada saat sebelum menjadi pejabat negara. Sehingga, relasinya adalah relasi bisnis. Sedangkan pihak yang diajak kerjasama dengan pihak terlapor itu diasumsikan sebagai pelaku pembakaran hutan.

Atas laporan itu, KPK sudah melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada pelapor dengan bertemu langsung pada 26 Januari 2022.

"Sejauh ini, indikasi TPK yang dilaporkan masih sumir, tidak jelas. Dan pelapor belum mempunyai informasi uraian fakta dugaan TPK dan atau data dukung terkait dengan penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara terkait dengan dugaan TPK yang disampaikan," katanya.

"Jadi mohon maaf, yang dilaporkan atas perbuatan yang perbuatan itu dilakukan pada saat itu oleh orang-orang yang bukan penyelenggara negara," sambung Ghufron.

KPK pun, kata dia lagi, juga sudah menyampaikan kepada pelapor untuk memberikan data pendukung yang bisa menjelaskan terjadinya perbuatan tindak pidana korupsi yang dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti. Akan tetapi, pelapor hingga saat ini tak kunjung memberikan data dukungan.

"Sehingga, sampai saat ini pengaduannya masih diarsip karena memang tidak ada daya dukung lebih lanjut," pungkas Ghufron.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Wall Street Kompak Hijau Berkat Lonjakan Saham AI

Selasa, 17 Maret 2026 | 08:03

Krisis Energi Kuba: Blokade Minyak AS Picu Pemadaman Listrik Nasional

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:45

Festival 1000 Berkah: Dari Sampah Plastik Menjadi Paket Pangan untuk Sesama

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:35

Ancaman Inflasi Global Tekan Harga Emas Dunia ke Bawah Level 5.000 Dolar AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:22

Pasar Eropa Bangkit dari Tekanan, STOXX 600 Ditutup Hijau

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:07

Melawan atau Hanyut dalam Tekanan

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:43

Negara Harus Petakan Pola Serangan KKB di Papua Demi Lindungi Warga

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:23

Pedro Sanchez Warisi Politik Bebas Aktif Bung Karno

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:59

TNI AL Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Pesisir Tangerang

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:45

SPPG IFSR Gelar Program Makan Berbuka Gratis Tanpa APBN

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:22

Selengkapnya