Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron (dua kanan) menyampaikan perkembangan atas verifikasi dan telaah laporan yang sudah dilayangkan Ubedilah pada 10 Januari 2022/RMOL

Politik

Indikasi Tindak Pidana Korupsi Anak Jokowi Masih Sumir, Pelapor Belum Punya Data Pendukung

JUMAT, 19 AGUSTUS 2022 | 16:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Laporan yang dilayangkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) atas dugaan KKN dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dianggap sumir, sehingga laporan diarsipkan.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menyampaikan perkembangan atas verifikasi dan telaah laporan yang sudah dilayangkan Ubedilah pada 10 Januari 2022.

"Pada 10 Januari 2022, KPK memang menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan Grup Bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (19/8).


Yang dilaporkan itu kata Ghufron, pihak sebagai terlapor sebenarnya pada saat sebelum menjadi pejabat negara. Sehingga, relasinya adalah relasi bisnis. Sedangkan pihak yang diajak kerjasama dengan pihak terlapor itu diasumsikan sebagai pelaku pembakaran hutan.

Atas laporan itu, KPK sudah melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada pelapor dengan bertemu langsung pada 26 Januari 2022.

"Sejauh ini, indikasi TPK yang dilaporkan masih sumir, tidak jelas. Dan pelapor belum mempunyai informasi uraian fakta dugaan TPK dan atau data dukung terkait dengan penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara terkait dengan dugaan TPK yang disampaikan," katanya.

"Jadi mohon maaf, yang dilaporkan atas perbuatan yang perbuatan itu dilakukan pada saat itu oleh orang-orang yang bukan penyelenggara negara," sambung Ghufron.

KPK pun, kata dia lagi, juga sudah menyampaikan kepada pelapor untuk memberikan data pendukung yang bisa menjelaskan terjadinya perbuatan tindak pidana korupsi yang dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti. Akan tetapi, pelapor hingga saat ini tak kunjung memberikan data dukungan.

"Sehingga, sampai saat ini pengaduannya masih diarsip karena memang tidak ada daya dukung lebih lanjut," pungkas Ghufron.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya