Berita

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo/Net

Presisi

Paling Lama Pekan Depan Irjen Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik

JUMAT, 19 AGUSTUS 2022 | 15:20 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih dilakukan Propam Polri. Sedianya Ferdy Sambo akan langsung disidang kode etik usai pemeriksaan selesai.

Penegasan ini disampaikan langsung Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/8). Katanya pemeriksaan ini masih dalam tahap pemberkasan.

“Dalam waktu dekat akan dilakukan sidang kode etik," tegasnya.


Paling lama, Agung mengatakan bahwa sidang kode etik akan dilakukan pada pekan depan. Tujuannya untuk memberi sanksi kepada Ferdy Sambo atas kematian Brigadir J.

Pada siang ini, Polri telah menetapkan Istri Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain itu, Polri juga mengumumkan sebanyak 6 orang dari 15 perwira polisi yang ditempatkan khusus (patsus) diduga menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Keenam perwira itu adalah Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri; Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri; Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri; AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri; Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Dalam waktu dekat, kelima orang selain Sambo akan dilimpahkan ke penyidik.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya