Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Tarif Ojol Naik Lagi, Pengemudi Penumpang Beralih pada Transportasi Lain

JUMAT, 19 AGUSTUS 2022 | 14:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kebijakan pemerintah yang kembali menaikkan tarif ojek online (Ojol) dan akan efektif berlaku pada 29 Agustus 2022 mendatang, disambut kecewa kalangan pengemudi.

Seperti dikatakan Asep Hermawan, yang menarik ojek online di Jakarta. Meski ada nada optimis dengan kenaikan tarif, tetapi dia lebih khawatir kebijakan itu akan kontradiktif karena konsumen akan semakin mempertimbangkan lagi jika ingin mengunakan jasa ojek online.

Kata dia, kenaikan bisa berdampak pada penurunan jumlah pelanggan, yang pada akhirnya malah sama saja malah mengurangi pendapatan harian. Hal ini, akan menambah beban karena haraga-harga kebutuhan pokok juga naik.


"Kondisi saat ini mecari penumpang saja sulit, apalagi dinaikkan. Mencari penumpang saja kadang kita merasa diatur. Mestinya kebijakan pemerintah tidak aneh-aneh, normal saja lah," kata Asep, yang sudah lima tahun menjadi pengemudi ojol.

Dia mengaku pasrah dan tak bisa berbuat banyak apabila memang pemerintah menaikan tarif ojol. Hanya saja, dia meminta jaminan agar penumpang tidak pindah ke transportasi lain.

"Bisa tidak pemerintah menjamin? Kalau naik dampaknya ini lho, bisa-bisa semakin berkurang, sekarang saja semakin susah," keluhnya.

Menurut Asep, ia khawatir, kenaikan juga akan membuat penumpang mencari transportasi lain. Ujungnya, pendapatan harian semakin turun.

Sementara, kolega Asep, Winarto mengatakan, kenaikan tarif juga pernah terjadi di tahun 2020. Akibatnya, kata dia, pengemudi ojol pun kesulitan mendapatkan pesanan dari penumpang.

"Kita lihat pada 2020 kemarin, naiknya tarif itu berdampak banget, kondisi sekarang lagi begini ya, masak mau naik lagi," katanya.

Adapun tarif ojol yang baru ini, diatur dalam 3 zona berbeda dan terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah, serta biaya jasa minimal per 5 km pertama.

Kebijakan itu, tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) 564/2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Berikut ini rincian tarif ojek online terbaru berdasarkan KM 564 tahun 2022:

-Tarif ojol zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.300/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).

-Tarif ojol zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km (sebelumnya Rp 2.000)
Biaya jasa batas atas: Rp 2.700/km (sebelumnya Rp 2.500)
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-13.500 (sebelumnya Rp 8.000-10.000).

-Tarif ojol zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.600/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-13.000 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya