Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Tarif Ojol Naik Lagi, Pengemudi Penumpang Beralih pada Transportasi Lain

JUMAT, 19 AGUSTUS 2022 | 14:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kebijakan pemerintah yang kembali menaikkan tarif ojek online (Ojol) dan akan efektif berlaku pada 29 Agustus 2022 mendatang, disambut kecewa kalangan pengemudi.

Seperti dikatakan Asep Hermawan, yang menarik ojek online di Jakarta. Meski ada nada optimis dengan kenaikan tarif, tetapi dia lebih khawatir kebijakan itu akan kontradiktif karena konsumen akan semakin mempertimbangkan lagi jika ingin mengunakan jasa ojek online.

Kata dia, kenaikan bisa berdampak pada penurunan jumlah pelanggan, yang pada akhirnya malah sama saja malah mengurangi pendapatan harian. Hal ini, akan menambah beban karena haraga-harga kebutuhan pokok juga naik.


"Kondisi saat ini mecari penumpang saja sulit, apalagi dinaikkan. Mencari penumpang saja kadang kita merasa diatur. Mestinya kebijakan pemerintah tidak aneh-aneh, normal saja lah," kata Asep, yang sudah lima tahun menjadi pengemudi ojol.

Dia mengaku pasrah dan tak bisa berbuat banyak apabila memang pemerintah menaikan tarif ojol. Hanya saja, dia meminta jaminan agar penumpang tidak pindah ke transportasi lain.

"Bisa tidak pemerintah menjamin? Kalau naik dampaknya ini lho, bisa-bisa semakin berkurang, sekarang saja semakin susah," keluhnya.

Menurut Asep, ia khawatir, kenaikan juga akan membuat penumpang mencari transportasi lain. Ujungnya, pendapatan harian semakin turun.

Sementara, kolega Asep, Winarto mengatakan, kenaikan tarif juga pernah terjadi di tahun 2020. Akibatnya, kata dia, pengemudi ojol pun kesulitan mendapatkan pesanan dari penumpang.

"Kita lihat pada 2020 kemarin, naiknya tarif itu berdampak banget, kondisi sekarang lagi begini ya, masak mau naik lagi," katanya.

Adapun tarif ojol yang baru ini, diatur dalam 3 zona berbeda dan terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah, serta biaya jasa minimal per 5 km pertama.

Kebijakan itu, tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) 564/2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Berikut ini rincian tarif ojek online terbaru berdasarkan KM 564 tahun 2022:

-Tarif ojol zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.300/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).

-Tarif ojol zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km (sebelumnya Rp 2.000)
Biaya jasa batas atas: Rp 2.700/km (sebelumnya Rp 2.500)
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-13.500 (sebelumnya Rp 8.000-10.000).

-Tarif ojol zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.600/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-13.000 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Modal Asing Keluar Rp7,71 Triliun, BI Catat Tekanan di SBN pada Pertengahan Januari 2026

Jumat, 16 Januari 2026 | 08:05

Dolar AS Menguat ke Level Tertinggi Enam Pekan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:56

Kejauhan Mengaitkan Isu Ijazah Jokowi dengan SBY–AHY

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:48

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menyandera Lawan Politik

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:40

Jenazah 32 Tentara Kuba Korban Serangan AS di Venezuela Dipulangkan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:33

Bursa Eropa: Efek Demam AI Sektor Teknologi Capai Level Tertinggi

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:16

Emas Tak Lagi Memanas, Tertekan Data Tenaga Kerja AS dan Sikap Moderat Trump

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:06

Wajah Ideal Desa 2045

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:50

TPU Tegal Alur Tak Tersangkut Lahan Bersengketa

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:23

Kemenkes Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Robotik Medis

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:04

Selengkapnya